Home / Peristiwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:01 WIB

Sains vs Alibi di Senayan: Kapolres Sukabumi Buka Fakta Kematian “NS”, DPR RI Turun Tangan Lindungi Penyidik

Kasus kematian anak “NS” warga Jampangkulon dibedah di RDP Komisi III DPR RI, pada senin (2/3/2026). Kapolres Sukabumi menegaskan penyidikan berbasis bukti ilmiah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Kasus kematian tragis anak berinisial “NS” di Jampangkulon Kabupaten Sukabumi akhirnya dibedah ditingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (2/3/2026). Kapolres Sukabumi menegaskan penyidikan perkara ini dibangun di atas bukti ilmiah, bukan asumsi ataupun tekanan opini.

AKBP Samian mengungkap, pihaknya menangani tiga laporan polisi sekaligus secara maraton. Laporan tertanggal 19 Februari 2026, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dalam hitungan satu hari, dan empat hari kemudian tersangka TR ditetapkan. Bahkan, perkara lama tahun 2024 yang sempat berhenti karena perdamaian kembali dibuka untuk diuji menyeluruh.

“Penyidikan ini tidak bertumpu pada pengakuan tersangka. Kami menggunakan Scientific Crime Investigation dengan dukungan ahli forensik, psikologi klinis, dan Apsifor,” tegas Samian.

Hasil Visum et Repertum menjadi kunci. Dokumen medis mengungkap adanya luka lebam akibat trauma panas dan benda tumpul pada tubuh korban. Fakta ini diperkuat keterangan saksi Soma, tukang pijat yang menyatakan korban datang tanpa luka pada sore hari, namun ditemukan penuh luka beberapa jam kemudian.

“Penyidikan harus berbasis pembuktian, bukan asumsi,” ujar Samian di hadapan legislator.

Dukungan politik pun menguat. DPR RI melalui Komisi III menilai kasus ini menyangkut tanggung jawab moral negara dalam melindungi anak. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mendorong kepolisian memaksimalkan teknologi penyidikan, termasuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap ibu korban, Lisnawati.

Komisi III juga meminta agar potensi laporan balik yang tidak relevan tidak dijadikan alat tekanan hukum terhadap penyidik. Dukungan ini menjadi landasan bagi Polres Sukabumi untuk mendalami unsur pembiaran sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

 

Sumber: Humas Polres Sukabumi

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta