Home / Advertorial

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:12 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2024, Opini LHK BPK-RI : Kabupaten Sukabumi 10 Tahun Raih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Sejarah 2025, Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024,  Terpangpang di Dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2024 

MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati Sukabumi berharap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian kinerja pemerintahan, baik dalam skala makro maupun mikro. Laporan ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah. Capaian kinerja pembangunan juga diukur berdasarkan indikator makro untuk menilai perkembangan sosial dan ekonomi Kabupaten Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca:  https://mediaaksara.id/lkpj-kabupaten-sukabumi-siap-diserahkan-sekda-tinggal-tanda-tangan-bupati/

Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal.

Sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Menginformasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) disusun sebagai ringkasan dari LPPD Tahun 2024. Dokumen ini memuat capaian kinerja pemerintahan dalam satu tahun anggaran dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat. RLPPD juga dipublikasikan melalui media cetak atau elektronik agar dapat diakses oleh publik atau masyarakat .

Baca: https://mediaaksara.id/wujudkan-sukabumi-mubarakah-semangat-pembangunan-berkelanjutan-musrenbang-2026/

Parameter kinerja ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2), Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta RLPPD kepada Pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Penyampaian laporan ini dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca: https://mediaaksara.id/serah-terima-kepala-bpk-jabar-bukan-seremonial-bpk-ri-wtp-bukan-hal-yang-mudah-gubernur-sentil-dprd/

Selengkapnya Simak Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

 

Reporter : Anggita TA. Rahman

Redaktur : Rapik Utama

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Buka Bersama KODRAT Sukabumi, Pesan Sang Guru Menggetarkan: Akhlak & Prestasi Jadi Kunci!

Advertorial

Kredit PRIMAS BPR Sukabumi: Pinjaman Hingga Rp5 Juta Tanpa Bunga untuk Dorong Ekonomi Rakyat

Advertorial

Tak Ada Ampun! Bupati Sukabumi Bereaksi Keras soal Tewasnya NS di Jampangkulon

Advertorial

Tak Sekadar Aktor, Angga Yunanda Sosok Inspiratif Generasi Digital Bijak Indonesia

Advertorial

Viral Buruh Pabrik Sukabumi Depresi Usai PHK 3 Minggu, APINDO Siap Bantu Korban Pungli! 

Advertorial

Truk Semen Terperosok di Jalan Pelabuhan II Sukabumi, Lalu Lintas Macet Tersendat

Advertorial

Tak Sekadar Viral, Angga Yunanda Jadi Simbol Anak Muda Indonesia Siap Pimpin Perubahan 2045

Advertorial

Cegah Stunting! DPPKB Sukabumi Tegaskan Peran Strategis Kampung KB