Aksi gabungan Serikat Buruh kawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Desember 2025 di Kantor Dinas Sosial / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai unsur pekerja, pengusaha, hingga instansi terkait.
Rapat kerja pembahasan awal telah digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025), dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi. Forum ini menjadi tahapan awal dalam menyerap masukan terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Sejumlah mitra kerja hadir, di antaranya Disnakertrans, BNN, tim P4GN, akademisi, serta organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, Sarbumusi, GARTEK hingga APINDO.
Ferry menegaskan, DPRD membuka ruang partisipasi publik selama dua pekan ke depan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan gagasan dan masukan.
“Partisipasi publik penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Dari unsur pekerja, KSPSI mendukung revisi perda sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Sementara GARTEK menyoroti isu peningkatan keterampilan tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, serta masih adanya praktik pungutan liar di lapangan.
Kalangan pengusaha melalui APINDO turut mendukung revisi, dengan catatan perubahan regulasi tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi serta tidak menambah beban usaha. Mereka juga mendorong prioritas tenaga kerja lokal, khususnya untuk posisi non-skill, serta pengawasan terhadap praktik pungli.
Organisasi pekerja lainnya seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi keterlibatan multipihak dalam proses ini. Mereka berharap revisi perda mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Komisi IV DPRD menegaskan, seluruh masukan akan menjadi bahan penyusunan Raperda yang lebih komprehensif, adaptif, dan inklusif.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab tantangan dunia kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







