Home / Pemerintahan

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Mulai Digodok, DPRD Buka Ruang Masukan Publik

Aksi gabungan Serikat Buruh kawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada Desember 2025 di Kantor Dinas Sosial / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai unsur pekerja, pengusaha, hingga instansi terkait.

Rapat kerja pembahasan awal telah digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025), dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi. Forum ini menjadi tahapan awal dalam menyerap masukan terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan.

Sejumlah mitra kerja hadir, di antaranya Disnakertrans, BNN, tim P4GN, akademisi, serta organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, Sarbumusi, GARTEK hingga APINDO.


Ferry menegaskan, DPRD membuka ruang partisipasi publik selama dua pekan ke depan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan gagasan dan masukan.

“Partisipasi publik penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Dari unsur pekerja, KSPSI mendukung revisi perda sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Sementara GARTEK menyoroti isu peningkatan keterampilan tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, serta masih adanya praktik pungutan liar di lapangan.

Kalangan pengusaha melalui APINDO turut mendukung revisi, dengan catatan perubahan regulasi tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi serta tidak menambah beban usaha. Mereka juga mendorong prioritas tenaga kerja lokal, khususnya untuk posisi non-skill, serta pengawasan terhadap praktik pungli.


Organisasi pekerja lainnya seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi keterlibatan multipihak dalam proses ini. Mereka berharap revisi perda mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Komisi IV DPRD menegaskan, seluruh masukan akan menjadi bahan penyusunan Raperda yang lebih komprehensif, adaptif, dan inklusif.

Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab tantangan dunia kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukabumi.

 

Sumber: Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Clean Energy Day, PLN Sukabumi Perkuat Komitmen Dorong Transisi Energi Bersih

Pemerintahan

Kunker Komisi II DPRD Tangsel ke Sukabumi Soroti Strategi Kelola Pendidikan di Wilayah 47 Kecamatan

Pemerintahan

Perhutani KPH Sukabumi Tabur Benih Pinus Serentak di Takokak, Perkuat Komitmen Kelestarian Hutan Jabar

Pemerintahan

156 PNS Kabupaten Sukabumi Raih Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar Tekankan Pelayanan Publik

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan PT Semen Jawa, Pastikan Listrik Andal untuk Industri

Pemerintahan

14 SD di Kota Sukabumi Direvitalisasi, Progres Tembus 85 Persen hingga Masih 20 Persen

Pemerintahan

Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah

Pemerintahan

Gebyar Sipenyu Sukabumi Bikin Heboh: 10 Kadus dan 7 Desa Diguyur Penghargaan, Ada Hadiah Umrah!