Pelantikan BPD PAW Desa Cikaranggeusan oleh Camat Jampangkulon resmi digelar sebagai implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cikaranggeusan, Selasa (23/12/2025). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pelantikan sekaligus mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa keanggotaan BPD sesuai ketentuan regulasi untuk memperkuat fungsi kelembagaan desa dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Camat Jampangkulon, Dading memimpin prosesi pelantikan. Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Kepala Desa Cikaranggeusan, Ketua BPD, Pendamping Desa, Sekretaris Camat (Sekmat), serta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kecamatan Jampangkulon.
Sejumlah anggota BPD PAW yang dilantik di antaranya Cecep, Asep, Sahidin, dan Fanisa Fajar. Mereka diharapkan mampu menjalankan peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa, khususnya tupoksi fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Camat Dading menegaskan pelantikan merupakan langkah penting menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis dalam memastikan aspirasi warga terserap dengan baik dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Saya berharap seluruh anggota BPD yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Pelantikan BPD PAW Desa Cikaranggeusan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong kemajuan desa yang berkelanjutan, sesuai semangat reformasi tata kelola desa yang diamanatkan undang-undang.
Sumber: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







