Kondisi Pasar Cigombong Warungkiara,Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Rencana pembangunan pasar dan ruko di wilayah Warungkiara kembali mencuat. Hal ini mengemuka setelah terdengar Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari PT PBRM di Pendopo Sukabumi, Jumat (10/04/2026).
Informasi sementara dalam pertemuan tersebut membahas percepatan pembangunan sekaligus penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak pengembang. Namun, di balik rencana tersebut, persoalan lama yang belum tuntas kembali menjadi sorotan publik.
Isu mulai dari retribusi pasar, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga status pengelolaan yang belum jelas, kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar.
Sebelumnya, polemik sempat memanas pada Selasa, 24 Februari 2026. Ketua Perkumpulan Warga Pasar (Perwapas) Pasar Cigombong Warungkiara, Rizal Gunawan, menilai kondisi pasar yang becek dan minim fasilitas bukanlah hal baru.
“Kondisi jalan becek itu lumrah di pasar, apalagi Pasar Cigombong Warungkiara bukan pasar milik Pemda,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini tidak ada intervensi anggaran dari pemerintah daerah untuk perbaikan fasilitas dasar seperti jalan maupun penerangan. Upaya perbaikan pun dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/bmkg-sukabumi-berpotensi-diguyur-hujan-hingga-lebat-pada-siang-sore-hari/
“Kami hanya bisa menambal jalan berlubang dengan dana patungan. Itu pun sangat terbatas,” katanya.
Tak hanya soal infrastruktur, persoalan lain yang dinilai krusial adalah status lahan pasar. Rizal mengungkapkan keberadaan pasar berdiri di atas tanah negara eks-HGU seluas lebih dari dua hektare yang hingga kini belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.
“Artinya, Pemda belum memiliki legalitas atas tanah tersebut,” tegasnya.
Sehari berselang, polemik kembali mencuat di media sosial terkait pengelolaan pasar oleh pihak pengembang. Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara, Ari Munandar, menjelaskan kerja sama antara Pemkab Sukabumi dan PT Pajajaran telah berlangsung sejak 2007 dan akan berakhir pada 2027.
Dalam perjanjian tersebut, tanggung jawab terhadap infrastruktur pasar mulai dari jalan lingkungan, atap bocor, drainase, hingga kebersihan masih berada di tangan pengembang.
“Selama belum ada pelimpahan aset secara resmi ke Pemda, kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab pengembang,” jelas Ari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana komitmen pengembang dalam memenuhi kewajibannya, dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi para pedagang.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







