Rakor Penyusunan Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja di Hotel Laska / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyusun Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja.
Kegiatan didukung konsultan PT Prospera berlangsung di Hotel Laska, Kota Sukabumi, Kamis (6/11/2026). Pembahasan meliputi analisis wilayah, konsep struktur dan pola ruang, serta identifikasi potensi dampak lingkungan melalui Forum Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kepala Bidang Tata Ruang DPTR Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, mengatakan penyusunan RDTR bertujuan menyediakan pedoman spasial yang lebih terperinci untuk mengarahkan pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial.
Dokumen nantinya menjadi acuan pemanfaatan ruang, perizinan, pengaturan zonasi, serta pengendalian pembangunan agar berjalan tertib dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
”RDTR juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor dalam pemanfaatan lahan maupun kegiatan usaha,” jelasnya.
BACA JUGA :
PORPROV XV Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kabupaten Sukabumi Bidik 10 Besar
Sementara itu, Tim Leader PT Prospera, Suryanto, menjelaskan penyusunan RDTR merupakan bantuan teknis Kementerian ATR/BPN atas usulan pemerintah daerah.
Menurutnya, kawasan koridor Jalan Sukabumi-Sukaraja hingga Gekbrong diarahkan sebagai kawasan ekonomi yang berkembang melalui perdagangan dan jasa. Sementara wilayah utara dan bagian atas berpotensi dikembangkan sebagai kawasan pertanian hortikultura.
Meski demikian, perlindungan lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap menjadi perhatian dalam penyusunan rencana tata ruang.
Suryanto menambahkan, penyusunan RDTR juga harus disinkronkan dengan rencana tata ruang Kota Sukabumi karena kedua wilayah berbatasan. Sinkronisasi diperlukan agar pengaturan struktur dan pola ruang, termasuk jaringan jalan serta sarana prasarana, tidak saling bertentangan.
BACA JUGA :
PGRI Sukabumi Gandeng Baznas, Siapkan Bantuan Guru, Rutilahu hingga Beasiswa Anak Yatim
Dalam kegiatan turut hadir Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna, kepada awak media menyampaikan tentang materi mitigasi bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Ia menekankan pentingnya memasukkan aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang, di antaranya menghindari pembangunan rumah di bawah tebing terjal dan bantaran sungai rawan erosi.
Selain itu, pengendalian pemotongan lereng, pencegahan penebangan pohon liar, serta penanganan retakan tanah menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana.
Melalui penyusunan RDTR, diharapkan pengembangan kawasan Sukabumi dan Sukaraja dapat berjalan lebih terarah, mendukung pertumbuhan ekonomi, melindungi kawasan pertanian, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Reporter : @Sr
Redaktur : Rapik Utama







