Ketua BPD Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Ahmad Sugandi (kanan) di wawancara awak media/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut pembahasan permohonan rekomendasi Bupati atas pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bojongsoka dan Perkebunan Gunung Wayang milik PT Citimu.
Kegiatan Rakor dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Ruang Rapat DPTR Kabupaten Sukabumi. Turut hadir Kepala DPTR, Camat Bantargadung, serta empat kepala desa beserta ketua BPD masing-masing, yaitu Desa Bojonggaling, Bantargadung, Buanajaya, dan Limusnunggal.
Dikonfirmasi MediaAksara, Ahmad Sugandi selaku Ketua BPD Limusnunggal, menyampaikan masyarakat berharap adanya kepastian hukum yang jelas terkait pengelolaan lahan perkebunan. “Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada intimidasi. Kondisi masyarakat pun kondusif. Namun masyarakat menginginkan ketenangan melalui pengakuan resmi secara hukum tertulis,” ungkapnya.
Sugandi menambahkan, sejauh ini DPTR cukup responsif terhadap aspirasi masyarakat. “Terkait Citimu, respon dari DPTR cukup baik. Mereka mendukung dan membantu masyarakat. Intinya, masyarakat berharap ada ketenangan dengan adanya pengakuan resmi secara hukum yang tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan kondisi di wilayahnya. “Di Desa Limusnunggal, terdapat lahan seluas sekitar 500 hektare milik PT Citimu. Dari jumlah tersebut, yang tercatat terdata kurang lebih ada 300 penggarap. Itu data perkiraan, meskipun kondisi di lapangan bisa berbeda,” paparnya.
Sugandi juga menegaskan, masyarakat mayoritas berprofesi sebagai petani dan membutuhkan kepastian agar daya tahan ekonomi mereka tetap terjaga.
“Kami berharap pemerintah proaktif mendukung masyarakat, termasuk membuka peluang untuk menggarap tanah eks Citimu, demi meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Hingga berita diterbitkan, sementara belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Citimu,dan Kecamatan Bantargadung.
Redaktur: Rapik Utama