Berkas ajuan teknis pemohon ke DPUTR Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polemik pembukaan tembok di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Warga menegaskan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi yang dikeluarkan untuk pemohon ‘PPA’ bukan merupakan izin resmi, melainkan sekadar rekomendasi teknis yang masih membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat, termasuk kesepakatan sosial dengan masyarakat sekitar.
Hingga kini, melalui pengacara Warga Perum Cibeureum Permai (PCP) 2, Susilawati menyebutkan sebagian warga mengaku belum pernah diajak komunikasi langsung oleh pemohon. Bahkan, ketika utusan pihak pemohon datang menawarkan kemungkinan negosiasi dan kompensasi, warga dengan tegas menolak.
“Warga sudah satu suara melalui petisi penolakan. Bagi kami, tembok yang sudah ditutup harus tetap ditutup. Tidak ada kompromi, apalagi kompensasi,” tegas Susilawati yang juga warga PCP 2 pada Senin (29/9/2025).
Masyarakat mendesak Pemkot Sukabumi segera mencabut rekomendasi teknis tersebut dan mendampingi warga bersama Satpol PP untuk menutup kembali tembok yang sempat dibuka. Namun, hingga kini tuntutan itu belum mendapat respon konkret dari pemerintah daerah.
Meski somasi resmi ke pemohon maupun pihak terkait belum dilayangkan, warga menegaskan langkah hukum tetap terbuka, termasuk wacana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, surat rekomendasi yang dikeluarkan berasal dari lembaga pemerintah sehingga bisa diuji secara hukum.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini ke DPUTR, Sekda, bahkan Wali Kota. Namun sampai sekarang belum ada solusi. Kami masih berharap Wali Kota, sebagai pemimpin dan bapak masyarakat Sukabumi, mau mendengar keluhan warganya,” tambah Susi.
Baca: https://mediaaksara.id/pengedar-ganja-di-sukabumi-tertangkap-basah-polisi-bongkar-cara-edarnya/
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, dikonfirmasi awak media menegaskan pihaknya sebagaimana tupoksi tetap objektif dalam menangani setiap permohonan masyarakat. Menurutnya, apabila pemohon telah melengkapi seluruh syarat administrasi maupun teknis, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak rekomendasi.
“Secara formal prosedurnya sudah ditempuh. Maka ketika pemerintah daerah tidak merekomendasikan, sepertinya tidak bijaksana. Kami hanya menjalankan peran sebagaimana mestinya, seobjektif mungkin,” ujarnya, Senin (29/9/2025), di Kantor DPUTR Kota Sukabumi.
Sony juga menyebut rekomendasi tersebut telah didukung oleh surat resmi dari Lurah Babakan dan Camat Cibeureum sebagai dasar administrasi. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan tanpa ada perlakuan diskriminatif.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama







