Ilustrasi transaksi pemberi dan penerima pungutan liar / Foto: Dok. Saber Pungli
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah pusat resmi membekukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei 2025. Hal ini turut berdampak p@da keberadaan tim Saber Pungli di daerah, provinsi termasuk Kabupaten Sukabumi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Try Romadhono, menjel@skan bahwa secara teknis pencabutan tim Saber Pungli di daerah perlu diatur mel@lui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebab, pembentukan tim di daerah juga berdasarkan SK kepala daerah.
“Karena pembentukan Saber Pungli melalui SK Bupati, maka pencabutannya pun akan diterbitkan dengan SK baru. Ke dep@n, tim ini akan dialihkan menjadi Satgas pemberantasan Premanisme yang serentak se Jawa Barat yang diinisiasi oleh gubernur KDM,” jelas Try Romadhono di Gedung Pendopo.
Meski telah dibekukan, Try menegaskan bahwa anggaran hibah y@ng sudah berjalan dalam satu tahun anggaran tetap harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, fasilitas pendukung seperti sekretariat, kendaraan operasional, dan sar@na lainnya masih digunakan untuk mendukung kegiatan satgas premanisme.

Try disinggung capaian kinerja selama aktif, menjelaskan tim Saber Pungli Kabupaten Suk@bumi mencatatkan sejumlah capaian signifikan. Bahkan, dua periode terakhir Sukabumi berhasil menempati peringkat kedua se-Jawa Barat dalam penilaian kinerja.
“Penilaian itu mencakup regulasi, indikator capaian, dukungan dari Pemda, hingga kelengkapan sarana sekretariat. Indik@tor capaian juga meliputi pencegahan dan penindakan kasus pungli,” ujar Try.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dug@an pungutan liar pencari kerja di GSI dan pungli parkir. Kasus yang ramai di GSI tersebut telah mel@lui gelar perkara, dan rekomendasi dari tim Saber Pungli diserahkan kepada penyidik ataupun Polres untuk ditindaklanjuti.
Selain penindakan, aspek pencegahan menjadi perhatian utama. Try menyebutkan edukasi telah disampaikan ke perangkat desa, BUMD, dinas-dinas, hingga kantor kelurahan untuk memasang baliho dukungan pencegahan terhadap praktik pungli.
“Soal pungli ini kan ada yang memberi dan menerima, jadi harus ada edukasi. Kami menekankan pentingnya cepat tanggap dan cepat lapor. Call center Saber Pungli at@u Premanisme juga masih aktif menerima pengaduan hingga saat ini,” ungkapnya pada Kamis (25/9/2025).
Try menambahkan, meski regulasi telah berubah, pasca gubernur Jawa Barat deklarasikan Satgas Premanisme p@da Mei menjadi pilot project nasional Kementerian Dalam Negeri. Layanan pengaduan Pungli melalui SMS ke 1193 atau call center 193 / 082312923048 m@sih tetap berjalan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemberantasan pungli.
Redaktur: Rapik Utama