Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 yang diduga merugikan keuangan negara / Foto: Puspenkum Kejagung
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-182/003/K.3/Kph, Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para pihak terkait dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional. Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan terungkap dugaan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program. Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif dalam jumlah besar.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta menimbulkan praktik mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung
Redaktur: Rapik Utama







