Home / Kabar Daerah

Senin, 17 Februari 2025 - 08:44 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Korban: “Alhamdulillah, Masih Rezeki!”

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Bersama Usman Korban Pencurian Kendaraan Bermotor /Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DR alias Japra, serta dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Vario merah dan Honda Beat silver.

Salah satu korban pencurian, Usman (45), warga Kampung Pasirjati, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, merasa bahagia setelah sepeda motornya yang sempat hilang kini kembali berkat kerja cepat kepolisian.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut Usman ketika Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyerahkan kembali motornya pada beberapa hari lalu, Jumat (14/2/2025).

“Sudah tiga hari motor saya hilang. Alhamdulillah, berkat kerja cepat Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya ketemu. Masih rezekinya, Pak,” ujar Usman penuh syukur.

Saat diwawancarai, Usman mengaku sangat senang dan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Oh, senang banget, dong! Saya sebagai korban curanmor sangat mengapresiasi tindakan cepat Satreskrim Polres Sukabumi. Semangat terus buat Polres Sukabumi!” ucapnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku DR beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku utama, DR alias Japra, kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Samian.

Selain mencuri motor milik Usman, DR juga mencuri sepeda motor lain di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Motor-motor hasil curian kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah.

“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Vario merah dan Honda Beat silver. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Samian.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Tegalpanjang Salurkan Bantuan Pendidikan ke 12 Siswa Disabilitas dan Berprestasi

Kabar Daerah

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Laskar Fisabilillah Desak Audiensi ke Kemenag Sukabumi

Kabar Daerah

Gardu Induk Jampangkulon 150 KV Dioperasikan PLN, Perkuat Asta Cita Presiden dan Keandalan Listrik Sukabumi Selatan

Kabar Daerah

Futsal MAN 2 Kota Sukabumi Juara I POSMAD PORSENI Madrasah Tingkat Jabar 2026 ‎

Kabar Daerah

Panen Raya Manggis Cikembar Bawa Angin Segar Petani Sukabumi, Harga Naik Dua Kali Lipat, Cek Harganya ‎

Kabar Daerah

Pegawai Setda Sukabumi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tradisional

Kabar Daerah

Irigasi Cilegok Ciracap Rusak, Ratusan Hektare Sawah di Sukabumi Terancam Krisis Air

Kabar Daerah

Sepekan Napi Acil Kabur dari Lapas Warungkiara, Begini Perkembangan Penanganannya!