Home / Peristiwa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Polisi Ciduk Pengedar 2.800 Butir Obat Keras di Sukabumi, Pemasok Masih Diburu

Satres Narkoba Polres Sukabumi kota menyita 2.800 butir obat keras terbatas, terdiri dari 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk seorang pengedar obat keras terbatas di Kampung Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/8/2025) malam.

Tersangka berinisial RA alias Botu (30) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 2.800 butir obat keras terbatas, terdiri dari 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer. Barang bukti disimpan di dua toples besar dan sejumlah kemasan terpisah.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel pintar merk Realme serta uang tunai Rp150.000 hasil penjualan obat.

Baca: https://mediaaksara.id/seruan-aksi-ekologis-desak-gubernur-jabar-tangani-perusakan-hutan-gunung-salak/

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Unit 1 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapat pasokan dari seseorang berinisial Bekasi yang kini masih buron. Dalam ponsel tersangka, kami menemukan foto resi pengiriman 1.500 butir Tramadol dari pemasok tersebut,” ujar AKBP Rita, Rabu (13/8/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/podcast-kenali-hukum-jauhi-hukuman-pwi-sukabumi-gandeng-kejaksaan-edukasi-masyarakat/

Tersangka mengaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan sistem janjian atau cash on delivery (COD). Penjualan dilakukan tanpa resep dokter, sehingga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kini, RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/irigasi-jentreng-terputus-5-tahun-50-hektar-sawah-di-padabeunghar-terancam-mati/

RA dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras terbatas.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran obat tanpa izin edar. Ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya,” kata AKBP Rita.

 

Reporter: Nald

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pengeroyokan Maut di Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap Empat Pelaku dan Buru Dua DPO

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta