Home / Peristiwa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Polisi Ciduk Pengedar 2.800 Butir Obat Keras di Sukabumi, Pemasok Masih Diburu

Satres Narkoba Polres Sukabumi kota menyita 2.800 butir obat keras terbatas, terdiri dari 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk seorang pengedar obat keras terbatas di Kampung Liungtutut, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/8/2025) malam.

Tersangka berinisial RA alias Botu (30) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 2.800 butir obat keras terbatas, terdiri dari 330 butir Tramadol dan 2.470 butir Hexymer. Barang bukti disimpan di dua toples besar dan sejumlah kemasan terpisah.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu ponsel pintar merk Realme serta uang tunai Rp150.000 hasil penjualan obat.

Baca: https://mediaaksara.id/seruan-aksi-ekologis-desak-gubernur-jabar-tangani-perusakan-hutan-gunung-salak/

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Unit 1 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapat pasokan dari seseorang berinisial Bekasi yang kini masih buron. Dalam ponsel tersangka, kami menemukan foto resi pengiriman 1.500 butir Tramadol dari pemasok tersebut,” ujar AKBP Rita, Rabu (13/8/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/podcast-kenali-hukum-jauhi-hukuman-pwi-sukabumi-gandeng-kejaksaan-edukasi-masyarakat/

Tersangka mengaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan sistem janjian atau cash on delivery (COD). Penjualan dilakukan tanpa resep dokter, sehingga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kini, RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/irigasi-jentreng-terputus-5-tahun-50-hektar-sawah-di-padabeunghar-terancam-mati/

RA dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras terbatas.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran obat tanpa izin edar. Ini demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya,” kata AKBP Rita.

 

Reporter: Nald

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Terbongkar! Ribuan Pil Tramadol Siap Edar di Sukabumi, Dua Pemuda Pendatang Ditangkap, Bandar Masih DPO

Peristiwa

Longsor Sukalarang Tewaskan Satu Warga, BPBD Sukabumi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Rumah Warga di Kabandungan Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu

Peristiwa

Modus Galon Terbongkar! 272 Liter Pertalite Ilegal Disikat Polisi di Sukabumi

Peristiwa

Fakta Mengejutkan di Balik Laka Cikembar: Ambulans Tanpa Sirine Tabrak Pick Up di Jalur Lawan!

Peristiwa

Adu Banteng di Cikembar! Pick Up Hancur, 3 Penumpang Terjepit usai Tabrakan dengan Ambulans Baznas

Peristiwa

Tangis Pilu Ibu di Sukabumi: 4 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Dugaan Pelecehan Anak “Sodom1” Tak Kunjung Terang

Peristiwa

Tragis! Main Saat Hujan Deras, Bocah 4 Tahun di Kalibunder Terseret Arus Parit hingga Meninggal