Disnakertrans Kabupaten Sukabumi bersama serikat pekerja dan Apindo mengikuti rapat konsolidasi UMSK Jawa Barat 2026 di Bandung, Provinsi Jawa Barat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bersama enam unsur serikat pekerja, akademisi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengikuti Rapat Konsolidasi Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026, pasca terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, bertempat di Balai Pakuan, Jalan Cicendo No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, kepada MediaAksara menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi hadir bersama perwakilan serikat pekerja, sesuai sektor masing-masing serta 2 orang perwakilan unsur Apindo , 1 orang akademisi untuk menyampaikan realisasi pembahasan di daerah, arahan Gubernur Jawa Barat, serta perkembangan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Menurutnya, sejumlah sektor di Kabupaten Sukabumi telah menjalani proses dialog dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam penetapan UMSK.

“Dari sisi serikat buruh, berbagai pandangan dan aspirasi disampaikan. Perwakilan KSPSI Kabupaten Sukabumi menilai bahwa bukan hanya UMSK, namun UMK 2026 juga dinilai belum sesuai dengan rekomendasi yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, sehingga diharapkan adanya kejelasan dan kepastian hasil,” ujarnya pada Senin (29/12/2025).
Selain itu, perwakilan sektor rokok dan minuman menegaskan yang terpenting sesuai arahan Gubernur Jawa Barat adalah tercapainya kesepakatan bersama. Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Kimia Industri menyoroti tingginya risiko kerja di sektor farmasi, mulai dari paparan bahan kimia hingga suhu kerja ekstrem yang mencapai 100 derajat celcius.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga mengajukan UMSK untuk sektor kosmetik dan sepatu olahraga, dengan pertimbangan risiko kerja yang tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada masyarakat dan konsumen. Hal ini diperkuat oleh perwakilan sektor industri minuman, makanan, dan susu kemasan yang menyatakan bahwa sejumlah sektor telah disepakati di Dewan Pengupahan, terlepas dari klasifikasi risiko.
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, sektor industri minuman dan pengolahan susu telah menunjukkan komitmen menjalankan kebijakan UMSK 2026. Tercatat, terdapat dua pabrik AMDK, empat industri pengolahan susu, serta tiga industri minuman yang telah menyatakan kesiapan menjalankan keputusan pemerintah.
Serikat pekerja juga mengusulkan besaran UMSK 2026 Kabupaten Sukabumi sesuai rekomendasi Bupati, yakni:
Rp 3.946.878,63 (UMK 2026 + 3 persen) untuk KBLI 15202,
Rp 4.023.522 (UMK 2026 + 5 persen) untuk KBLI 11040, 11051, 01469, 20232, dan 21012.
Sementara itu, unsur Apindo berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan Gubernur Jawa Barat dengan lapang dada. Apindo menyampaikan apabila telah tercapai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, maka hal tersebut sah untuk dijalankan. Namun jika tidak tercapai, maka mekanisme penetapan dikembalikan pada ketentuan awal sesuai regulasi yang berlaku.
Rapat konsolidasi diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif agar seluruh unsur di Kabupaten Sukabumi dapat menerima dan menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026 secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Redaktur: Rapik Utama







