Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sidang lapangan sengketa tanah Natadipura di kawasan PTPN Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Cbd terkait gugatan ahli waris almarhum Natadipura. Kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi faktual objek tanah yang disengketakan, meliputi keberadaan fisik, luas, serta batas-batas lahan.
Sidang lapangan yang berlangsung di kawasan perkebunan PTPN VIII Cibungur, Kecamatan Warungkiara dihadiri Majelis Hakim, kuasa hukum ahli waris Natadipura, serta para tergugat, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura, Saleh Hidayat, menjelaskan gugatan yang diajukan berangkat dari permohonan pengakuan hukum atas alas hak tanah peninggalan almarhum Natadipura berupa Letter C Nomor 84, 89, dan 16, serta Verponding Nomor 1745 dengan total luas sekitar 630 hektare.
“Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan secara faktual keberadaan tanah, luas, dan batas-batasnya sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, gugatan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Hakim PN Cibadak, Yahya Wahyudi, menyampaikan pemeriksaan setempat merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata.

“Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung atas objek sengketa. Saat ini perkara masih berada pada tahap pembuktian dan akan dilanjutkan di persidangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Bapenda Kabupaten Sukabumi, Yani Rahayu, menegaskan perihal gugatan yang diajukan berkaitan dengan klaim alas hak tanah yang menurutnya telah pernah diuji dalam proses hukum sebelumnya. Ia juga menyampaikan hingga saat ini tidak terdapat permohonan resmi penerbitan SPPT atas nama Natadipura kepada Bapenda.
“Selain itu, berdasarkan peninjauan lapangan, objek berada di kawasan perkebunan PTPN yang kewenangan pajaknya berada di luar Bapenda Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan pembuktian berikutnya melalui pemeriksaan bukti dan saksi.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







