Sosialisasi Kompensasi SUTT bersama PLN, Muspika dan warga Desa Tanjung & Padajaya Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Puluhan warga dari Desa Tanjung dan Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menghadiri sosialisasi penyampaian nilai kompensasi pembangunan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Jampangkulon. Acara digelar di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon pada Rabu (17/9/2025).
Sosialisasi bertujuan memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme ganti rugi bagi pemilik tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada di bawah ruang bebas jalur SUTT.
Turut hadir unsur Muspika, Kepala Desa Padajaya Ade Hermawan, Kepala Desa Tanjung Dasep, serta perwakilan PLN.
Sekretaris Camat Jampangkulon, Dadun, menegaskan perihal nilai ganti rugi yang akan diberikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat menyimak secara saksama penjelasan dari tim PLN terkait kompensasi. Harapannya, proses bisa menjadi titik terang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Desa Padajaya, Ade Hermawan, menyebut kegiatan menjadi bukti sinergi antara PLN dan pemerintah setempat.
“Sosialisasi merupakan langkah nyata memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada warga terkait mekanisme pemberian kompensasi,” katanya.
Dengan adanya pertemuan, warga Desa Tanjung dan Desa Padajaya diharapkan lebih memahami proses ganti rugi sehingga pembangunan SUTT dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.
Sumber : Sadev@
Redaktur: Rapik Utama







