Home / Kabar Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:18 WIB

Perpanjangan IUP Gunung Bumi Perkasa Masuki Tahap PKKPR, Manager Tegaskan Patuh Seluruh Regulasi Izin Tambang

Manajer Gunung Bumi Perkasa (GBP), Amri Helidon diwawancara awak media / Foto: MediaAksara 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Perusahaan tambang batuan andesit Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang beroperasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengikuti pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Pemerintah Desa Neglasari, Konsultan serta perangkat daerah terkait, Rabu (23/7/2026).

Pembahasan merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke-2 sesuai regulasi pemerintah.

Manajer Gunung Bumi Perkasa (GBP), Amri Helidon, mengatakan proses pembahasan PKKPR telah rampung sebagai salah satu syarat penting dalam perpanjangan izin usaha tambang.


“Kami sedang mengurus perpanjangan IUP seluas 30 hektare yang kedua. Sesuai aturan pemerintah yang baru, seluruh persyaratan harus dipenuhi, termasuk PKPR. Alhamdulillah, hari ini pembahasannya selesai ,” ujar Amri kepada awak media usai rapat di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.

Menurut Amri, perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik oleh Kementerian maupun Dinas ESDM serta instansi terkait lainnya.


Baca Juga :

Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama perusahaan sejak mulai beroperasi pada 2017.

Gunung Bumi Perkasa diketahui memproduksi batuan andesit dengan luas wilayah IUP mencapai 30 hektare.


Baca Juga :

Selain menjalankan aktivitas pertambangan, perusahaan juga mengaku rutin melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat sekitar. Program tersebut dilaporkan secara berkala kepada Dinas ESDM sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

Dalam aspek lingkungan dan antisipasi bencana, perusahaan juga mengklaim telah menerapkan berbagai langkah mitigasi bencana sesuai standar operasional, termasuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyediakan rambu-rambu keselamatan, serta menjalankan prosedur mitigasi untuk meminimalkan potensi risiko di kawasan pertambangan.

Amri berharap seluruh tahapan perpanjangan IUP dapat berjalan lancar sehingga operasional perusahaan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PORSADIN VIII Sukabumi Siap Digelar Drama Kolosal “Tajug Piwuruk”, Libatkan 1.780 Santri dari 47 Kecamatan

Kabar Daerah

Desa Tanjung Wakili Jampangkulon Seleksi Anugerah Desa Mubarokah, Tampilkan Inovasi dan Tata Kelola Unggulan

Kabar Daerah

Musda XII MUI Sukabumi Pakai Sistem Keterwakilan, Nama Calon Ketua Masih Dirahasiakan?

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih