Home / Kabar Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:18 WIB

Perpanjangan IUP Gunung Bumi Perkasa Masuki Tahap PKKPR, Manager Tegaskan Patuh Seluruh Regulasi Izin Tambang

Manajer Gunung Bumi Perkasa (GBP), Amri Helidon diwawancara awak media / Foto: MediaAksara 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Perusahaan tambang batuan andesit Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang beroperasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengikuti pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Pemerintah Desa Neglasari, Konsultan serta perangkat daerah terkait, Rabu (23/7/2026).

Pembahasan merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke-2 sesuai regulasi pemerintah.

Manajer Gunung Bumi Perkasa (GBP), Amri Helidon, mengatakan proses pembahasan PKKPR telah rampung sebagai salah satu syarat penting dalam perpanjangan izin usaha tambang.


“Kami sedang mengurus perpanjangan IUP seluas 30 hektare yang kedua. Sesuai aturan pemerintah yang baru, seluruh persyaratan harus dipenuhi, termasuk PKPR. Alhamdulillah, hari ini pembahasannya selesai ,” ujar Amri kepada awak media usai rapat di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.

Menurut Amri, perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, baik oleh Kementerian maupun Dinas ESDM serta instansi terkait lainnya.


Baca Juga :

Ia menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama perusahaan sejak mulai beroperasi pada 2017.

Gunung Bumi Perkasa diketahui memproduksi batuan andesit dengan luas wilayah IUP mencapai 30 hektare.


Baca Juga :

Selain menjalankan aktivitas pertambangan, perusahaan juga mengaku rutin melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat sekitar. Program tersebut dilaporkan secara berkala kepada Dinas ESDM sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.

Dalam aspek lingkungan dan antisipasi bencana, perusahaan juga mengklaim telah menerapkan berbagai langkah mitigasi bencana sesuai standar operasional, termasuk bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyediakan rambu-rambu keselamatan, serta menjalankan prosedur mitigasi untuk meminimalkan potensi risiko di kawasan pertambangan.

Amri berharap seluruh tahapan perpanjangan IUP dapat berjalan lancar sehingga operasional perusahaan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎