Home / Peristiwa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Pengedar Sabu dan Tramadol di Sukabumi Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Tersangka pengedar sabu dan Tramadol ditangkap di Gunung Puyuh dan Cibeureum oleh Polres Sukabumi Kota/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Upaya jajaran Polres Sukabumi Kota memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Tramadol di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2025) malam, terhadap seorang pria berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket sabu siap edar seberat 12,09 gram, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan menyembunyikan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: https://mediaaksara.id/mtsn-3-sukabumi-pastikan-sekolah-ramah-anak-usai-siswi-berprestasi-meninggal-dunia-di-cikembar/

“Pelaku menggunakan sistem tempel atau map, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Sehari berselang , Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali menggerebek rumah GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Klik video podcast klarifikasi PWI :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GM memperoleh sabu dari seseorang berinisial B alias V3, sedangkan Tramadol didapat dari I alias M. Keduanya kini diburu polisi dan juga masuk dalam DPO.

“Kami masih memburu dua pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/isu-strategis-dunia-usaha-bersama-lks-tripartit-soroti-pungli-phk-limbah-dan-upah-kerja-sukabumi/

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811-654-110.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Cikembar

Peristiwa

Jembatan Penghubung Desa Cimanggu–Sukamulya di Sukabumi Roboh Dihantam Banjir, Akses Warga Terputus

Peristiwa

Mayat Pria Hilang di Laut Cianjur Ditemukan Terdampar di Muara Sungai Cibuni Sukabumi

Peristiwa

Jembatan Guha Monyet di Sukabumi Putus Diterjang Banjir, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Tersendat! 

Peristiwa

Wabup Sukabumi Andreas Tinjau Lokasi Bencana Cisolok: Pastikan Layanan Adminduk dan Penanganan TPT Segera Dilakukan

Peristiwa

MTsN 3 Sukabumi Pastikan Sekolah Ramah Anak Usai Siswi Berprestasi Meninggal Dunia di Cikembar

Peristiwa

Jangan Ditiru! Diduga Korban Bullying, Pelajar Sekolah Swasta Tewas Gantung Diri di Kamar Rumah

Peristiwa

Penyidik Polda Gorontalo Ringkus RA di Makassar, Dugaan Korupsi Jalan Nani Wartabone Kian Terkuak