Paripurna DPRD di Agustus 2025 Penyampaian Nota Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi 2025 oleh Bupati Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025). Perubahan anggaran dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi dan pelaksanaan anggaran semester pertama 2025.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menegaskan perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya. Penyesuaian ini sesuai dengan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025 serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujar Asep Japar.
Ia menambahkan perubahan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.
Baca: https://mediaaksara.id/rutilahu-dedeh-hampir-rampung-tmmd-ke-125-wujudkan-harapan-warga-langkapjaya/
Rancangan perubahan APBD 2025 akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib yang mengikat dan mendukung program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, penyusunan anggaran disesuaikan dengan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutur Bupati.
Sumber : Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







