Paripurna DPRD Bersama Bupati Sukabumi Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (21/5/2025) menetapkan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Agenda ini dihadiri Bupati Sukabumi dan Wakil Bupati, serta Pimpinan DPRD di Ruang Rapat DPRD, Palabuhanratu.
Bupati Asep Japar menyampaikan perubahan nomenklatur dan status hukum ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPR Sukabumi agar lebih fleksibel dan profesional dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Baca: https://mediaaksara.id/kharisma-event-nusantara-warisan-budaya-hari-nelayan-palabuhanratu-ke-65/
“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelas Asep Japar.
Lebih lanjut, ia menekankan Perseroda akan menjalankan fungsi intermediasi di bidang keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan diharapkan menjadi tonggak baru mendukung penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan pelaku usaha mikro serta masyarakat menengah ke bawah.
“Perseroda akan menjadi payung hukum yang sah dan strategis dalam memperluas peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah, khususnya dalam sektor usaha kecil, agroindustri, dan pariwisata. Ini bagian dari upaya mewujudkan visi Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah),” harapnya.

Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan beberapa agenda penting lainnya, diantaranya :
Baca: https://mediaaksara.id/hmi-sukabumi-kawal-persoalan-jaminan-sosial-dan-kesehatan-buruh-pt-dsa/
1.Penyampaian laporan Komisi III DPRD mengenai perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
2.Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhadap Raperda.
3.Penyampaian nota pengantar Bupati untuk Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
4.Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati 2029.
5.Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Sumber: Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur : Rapik Utama







