Home / Pemerintahan

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Perwal & Perbup Tak Bisa Lagi Langsung Berlaku! DPRD Sukabumi Beberkan Aturan Baru yang Bikin Kebijakan Makin Ketat

DPRD Kota Sukabumi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi bahas mekanisme Perwal dan Perbup kini wajib melalui harmonisasi pemerintah pusat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kota Sukabumi menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Kini, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa lagi langsung diterapkan, melainkan wajib melalui proses harmonisasi di pemerintah pusat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, menjelaskan aturan terbaru mewajibkan seluruh produk hukum turunan dari Peraturan Daerah (Perda) untuk dikaji dan diselaraskan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Dulu hanya Perda yang diharmonisasi. Sekarang Perwal dan Perbup juga wajib melalui proses tersebut. Ini tentu berdampak pada pelaksanaan kebijakan di daerah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Gundar, perubahan ini membuat implementasi program pemerintah daerah menjadi lebih kompleks. Meski Perda telah disahkan, pelaksanaan di lapangan belum tentu bisa berjalan cepat jika aturan turunannya belum mendapat persetujuan pusat.

DPRD Kota Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memastikan penerapan regulasi ini. Hasilnya, baik pemerintah kota maupun kabupaten berada dalam kerangka aturan yang sama dan wajib mengikuti kebijakan nasional.

“Tidak ada perbedaan. Semua daerah harus selaras dengan aturan pusat. Artinya, setiap kebijakan kepala daerah kini harus benar-benar terintegrasi dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil daerah, termasuk potensi wilayah dan keterbatasan anggaran.

Selain itu, DPRD turut menyoroti dampak efisiensi anggaran yang menyebabkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kota Sukabumi mengalami penghapusan.

Gundar menegaskan, dinamika ini menjadi pembelajaran penting bagi DPRD dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif.

“Produk hukum tidak serta-merta bisa langsung dijalankan. Ada proses panjang yang harus dilalui, termasuk harmonisasi oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia berharap, ke depan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

 

Reporter: Ronald Alexander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi