Home / Pemerintahan

Kamis, 16 April 2026 - 17:00 WIB

Perwal & Perbup Tak Bisa Lagi Langsung Berlaku! DPRD Sukabumi Beberkan Aturan Baru yang Bikin Kebijakan Makin Ketat

DPRD Kota Sukabumi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi bahas mekanisme Perwal dan Perbup kini wajib melalui harmonisasi pemerintah pusat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kota Sukabumi menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Kini, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa lagi langsung diterapkan, melainkan wajib melalui proses harmonisasi di pemerintah pusat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, menjelaskan aturan terbaru mewajibkan seluruh produk hukum turunan dari Peraturan Daerah (Perda) untuk dikaji dan diselaraskan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Dulu hanya Perda yang diharmonisasi. Sekarang Perwal dan Perbup juga wajib melalui proses tersebut. Ini tentu berdampak pada pelaksanaan kebijakan di daerah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Gundar, perubahan ini membuat implementasi program pemerintah daerah menjadi lebih kompleks. Meski Perda telah disahkan, pelaksanaan di lapangan belum tentu bisa berjalan cepat jika aturan turunannya belum mendapat persetujuan pusat.

DPRD Kota Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memastikan penerapan regulasi ini. Hasilnya, baik pemerintah kota maupun kabupaten berada dalam kerangka aturan yang sama dan wajib mengikuti kebijakan nasional.

“Tidak ada perbedaan. Semua daerah harus selaras dengan aturan pusat. Artinya, setiap kebijakan kepala daerah kini harus benar-benar terintegrasi dengan regulasi nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil daerah, termasuk potensi wilayah dan keterbatasan anggaran.

Selain itu, DPRD turut menyoroti dampak efisiensi anggaran yang menyebabkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kota Sukabumi mengalami penghapusan.

Gundar menegaskan, dinamika ini menjadi pembelajaran penting bagi DPRD dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif.

“Produk hukum tidak serta-merta bisa langsung dijalankan. Ada proses panjang yang harus dilalui, termasuk harmonisasi oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia berharap, ke depan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

 

Reporter: Ronald Alexander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha