DPRD Kota Sukabumi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi bahas mekanisme Perwal dan Perbup kini wajib melalui harmonisasi pemerintah pusat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kota Sukabumi menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Kini, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa lagi langsung diterapkan, melainkan wajib melalui proses harmonisasi di pemerintah pusat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, menjelaskan aturan terbaru mewajibkan seluruh produk hukum turunan dari Peraturan Daerah (Perda) untuk dikaji dan diselaraskan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dulu hanya Perda yang diharmonisasi. Sekarang Perwal dan Perbup juga wajib melalui proses tersebut. Ini tentu berdampak pada pelaksanaan kebijakan di daerah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/sekolah-rusak-harapan-57-pelajar-begini-potret-sdn-kaum-hegarmanah-sukabumi/
Menurut Gundar, perubahan ini membuat implementasi program pemerintah daerah menjadi lebih kompleks. Meski Perda telah disahkan, pelaksanaan di lapangan belum tentu bisa berjalan cepat jika aturan turunannya belum mendapat persetujuan pusat.
DPRD Kota Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memastikan penerapan regulasi ini. Hasilnya, baik pemerintah kota maupun kabupaten berada dalam kerangka aturan yang sama dan wajib mengikuti kebijakan nasional.
“Tidak ada perbedaan. Semua daerah harus selaras dengan aturan pusat. Artinya, setiap kebijakan kepala daerah kini harus benar-benar terintegrasi dengan regulasi nasional,” jelasnya.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/hikmah-syariah-dsn-mui-tegaskan-jual-beli-emas-digital-wajib-ada-fisiknya/
- Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Ia menambahkan, tantangan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil daerah, termasuk potensi wilayah dan keterbatasan anggaran.
Selain itu, DPRD turut menyoroti dampak efisiensi anggaran yang menyebabkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kota Sukabumi mengalami penghapusan.
Gundar menegaskan, dinamika ini menjadi pembelajaran penting bagi DPRD dalam menyusun produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif.
“Produk hukum tidak serta-merta bisa langsung dijalankan. Ada proses panjang yang harus dilalui, termasuk harmonisasi oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Reporter: Ronald Alexander
Redaktur: Rapik Utama







