Sekum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun (kanan) bersama Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H. / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu kemarahan publik. Korban diduga menjadi korban tindakan bejat remaja berinisial SI (19 tahun) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Menanggapi kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan kecaman keras dan menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku.
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menegaskan perbuatan cabul terhadap anak merupakan dosa besar dan termasuk pelanggaran berat dalam hukum pidana Islam.
“Zina dan segala bentuk pencabulan jelas dilarang dalam hukum Islam. Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan anak tetap terlindungi kehormatannya,” ujar KH. Ujang Hamdun, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, anak adalah amanah Allah SWT yang wajib dijaga. Segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan maqashid syariah, tujuan pokok syariat Islam, khususnya dalam menjaga keturunan (hibdzun nasl).
“Menjaga keturunan adalah kewajiban. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar tugas sosial, tapi juga perintah agama,” tegasnya.
MUI Sukabumi juga mendorong aparat kepolisian agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Selain itu, MUI mengimbau seluruh jajaran MUI di tingkat kecamatan dan desa untuk aktif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Masyarakat diminta tidak menutupi kasus dan berani melapor jika menemukan indikasi perbuatan serupa.
“Jangan ada yang menutupi kasus seperti ini. Itu tidak dibenarkan dalam Islam. Laporkan segera agar tidak ada korban berikutnya,” ucapnya.
Menurut KH. Ujang Hamdun, kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga persoalan moral, martabat, dan nilai kemanusiaan. Ia berharap semua pihak berperan aktif dalam menjaga kehormatan anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tapi persoalan harga diri dan kemanusiaan. Semua pihak harus tegas agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Sumber: @ Irwan
Redaktur: Rapik Utama







