Poster Imigrasi Sukabumi membuka kuota paspor November 2026 dan petunjuk mendaftar melalui M-Paspor / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi membuka kuota permohonan paspor untuk November 2026. Masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri diimbau segera mendaftar karena kuota yang tersedia terbatas.
Pendaftaran paspor baru dan penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan proses permohonan kini lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup membuat akun, melengkapi dokumen, memilih jadwal kedatangan, kemudian mengikuti tahapan permohonan.
”Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki, Jumat (30/10/2026).
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara
Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi meliputi:
· KTP yang masih berlaku.
· Kartu Keluarga (KK).
· Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
· Paspor lama bagi pemohon penggantian.
Setelah mengunggah dokumen, pemohon memilih Kantor Imigrasi Sukabumi dan jadwal kedatangan yang tersedia. Pembayaran harus diselesaikan maksimal dua jam setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu, permohonan otomatis dibatalkan sistem dan pemohon harus mendaftar ulang.
Selanjutnya, pemohon datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk menjalani verifikasi berkas, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Sementara itu, permohonan paspor rusak, hilang, serta perubahan data harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi.
Henki juga mengimbau masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui M-Paspor untuk menghindari praktik percaloan sekaligus menjaga keamanan data pribadi.
Sumber : Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
Redaktur : Rapik Utama







