Polres Sukabumi Kota menangkap YR, terduga pengedar sabu. Barang bukti 42,80 gram sabu disita dan Polisi memburu pemilik barang berinisial KA / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
YR diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 42,80 gram sabu yang dikemas dalam puluhan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga :
Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Usai Konser HUT RI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ubah Warna Rambut
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 120 plastik klip berisi sabu, tujuh plastik klip yang dibalut selotip merah, empat plastik klip dibalut selotip biru, satu plastik klip ukuran sedang serta satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi sabu. Polisi juga menemukan petunjuk terkait penyimpanan narkotika melalui telepon seluler milik YR.
Kepada penyidik, YR mengaku barang haram milik seseorang berinisial KA. Polisi kini masih memburu KA dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga :
“Barang bukti tersebut berdasarkan keterangan tersangka akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA,” ujar Tenda.
YR beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Polisi menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan penangkapan tersebut.
Sumber : @jJ
Redaktur: Rapik Utama







