Wakil ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina diwawancara awak media / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sejumlah pelaku usaha di Kota Sukabumi mengaku terkejut kegiatan penertiban reklame yang dilakukan belakangan ini. Kurangnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi sorotan utama dalam persoalan ini.
Wakil ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan atas ketidaktahuan pelaku usaha terjadi karena informasi yang belum tersampaikan dengan jelas. Hal ini disampaikannya usai rapat kerja bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP, Selasa (17/6/2025).
“Ini menjadi pertanyaan banyak pelaku usaha. Mereka kaget karena informasi soal penertiban reklame belum disampaikan secara menyeluruh. Kami sudah bahas persoalan ini dalam rapat pagi tadi,” ujar Feri dari fraksi Golkar.
Menurutnya, pihak dinas memang mengaku telah melakukan sosialisasi, namun pelaksanaannya belum maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknis. Bahkan, redaksi dalam surat edaran dinilai ambigu dan menimbulkan salah tafsir.
“Beberapa kalimat dalam surat edaran memang membingungkan, terutama soal pemasangan plang reklame. Kami sudah minta agar redaksinya diperbaiki agar tidak menimbulkan multi tafsir,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan terpadu sebenarnya telah tersedia di Dinas Perizinan. Namun, karena minimnya sosialisasi, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui informasi tersebut.
Baca: https://mediaaksara.id/kebocoran-air-capai-70-persen-target-50-ribu-sambungan-pdam-sukabumi-masih-jauh/
“Ada pelaku usaha yang sudah datang ke dinas dan mendapatkan penjelasan lengkap. Tapi ke depan, kami mendorong optimalisasi media sosial dan pelayanan langsung di ruang publik agar lebih mudah diakses,” terangnya.
Ia menegaskan sosialisasi perlu ditingkatkan, tidak hanya dari sisi isi surat edaran, tetapi juga dari cara penyampaiannya agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Intinya hanya perlu perbaikan redaksi dan pola komunikasi. Masukan dari kami sudah diterima, dan kami berharap ke depan tidak ada lagi kebingungan soal aturan reklame ini,” pungkas Feri.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







