Penampakan sisa limbah dapur Mie Gacoan Cibadak Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Rumah makan Mie Gacoan di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Tempat makan yang selalu dipadati pengunjung ini diduga mencemari lingkungan sekitar dengan membuang limbah langsung ke saluran air di pinggir jalan raya Nasional, serta memperparah kemacetan lalu lintas di area padat kendaraan .
Limbah dari dapur restoran itu diduga tak hanya mencemari, tetapi juga menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga.
“Baunya itu nyengat sekali, apalagi kalau siang,” ujar seorang warga yang enggan namanya dicantumkan.
Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Forum Warga Sukabumi, Tantan Suherman, menegaskan perihal restoran sebesar Mie Gacoan seharusnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia juga menyoroti persoalan izin bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemkab Sukabumi melalui DPMPTSP harus segera bertindak. Tutup sementara operasionalnya sampai semua izinnya beres. Jangan tunggu masalah jadi besar,” tegasnya, pada Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Tantan mempertanyakan keberadaan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Banyaknya kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan dinilai sebagai penambah kemacetan yang sering terjadi di sekitar lokasi rumah makan tersebut.
Baca: https://mediaaksara.id/pemkab-sukabumi-dorong-dialog-damai-lintas-agama-dan-restorative-justice/
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri, membenarkan bahwa ada catatan teknis yang belum dipenuhi oleh pengelola Mie Gacoan berdasarkan evaluasi dari tim Kementerian Perhubungan.
“Memang sudah ada andalalin, tapi kemarin saat dicek masih ada beberapa saran teknis dalam rekomendasi. Itu akan kami evaluasi lagi,” ujar Asep.
Hingga berita diterbitkan, Satpol PP kecamatan Cibadak dan pihak manajemen Mie Gacoan Cibadak belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







