Forkopimda Kabupaten Sukabumi bersama Stafsus Kementrian Hukum HAM dan tokoh lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama pasca polemik rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, yang diduga dijadikan tempat ibadah non Muslim tanpa izin resmi. Dalam insiden, tujuh orang telah ditetapkan pihak Kepolisian sebagai tersangka setelah terjadi aksi pengrusakan oleh massa.
Dialog yang digelar di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis (03/07), dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Muspika Cidahu, FKUB, serta para tokoh lintas agama. Tujuannya untuk meredam ketegangan, menghindari konflik horizontal, dan memperkuat toleransi antarumat beragama.
Stafsus Menkumham, Thomas Harming, menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial serta mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan tujuh tersangka. Ia menyatakan, Kementerian HAM siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Baca: https://mediaaksara.id/bank-bjb-sukabumi-komit-dukung-program-rumah-subsidi-166-juta-cek-skemanya/
“Kami apresiasi semangat menjaga perdamaian. Penegakan hukum harus tetap profesional dan adil. RJ adalah opsi yang kami dukung, dan kami siap memberikan jaminan,” ujar Thomas.
Thomas juga menyoroti perlunya pemahaman yang tepat terkait istilah “tempat ibadah” dan “rumah ibadah” agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan rumah singgah yang dimaksud bukan rumah ibadah permanen, melainkan tempat pembinaan rohani bersifat sementara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut pertemuan tersebut penting untuk menenangkan suasana dan mencegah konflik yang lebih luas. Menurutnya, insiden pengrusakan terjadi karena kesalahpahaman antarindividu, bukan konflik antaragama.
” Yang dirusak bukan rumah ibadah, melainkan rumah singgah yang diduga digunakan untuk kegiatan rohani. Tindakannya tetap masuk kategori pidana,” jelas Samian.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap ketujuh tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, polisi juga membuka peluang bagi penyelesaian melalui mekanisme RJ, asalkan ada permohonan resmi dari kedua pihak.
Forkopimda dan tokoh agama sepakat atas kejadian tidak boleh diperbesar menjadi konflik antarumat. Masyarakat diimbau menjaga kondusifitas dan mengedepankan dialog serta informasi yang terverifikasi.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







