Wabup Sukabumi bersama Kalapas simbolis menyerahkan remisi bebas bersyarat kepada 19 WBP di Lapas Kelas IIA Warungkiara/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapat kado istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025). Mereka dinyatakan langsung bebas usai menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Upacara penyerahan remisi berlangsung di lapangan Lapas Warungkiara, diikuti seluruh jajaran petugas, anggota TNI/Polri, serta ribuan warga binaan. Wakil Bupati Sukabumi hadir sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, ia menekankan peringatan Hari Kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat persatuan, pengabdian, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Seusai upacara, prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada sejumlah perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Panji Kurnia Pamekas, mengatakan tahun ini terdapat 1.059 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 19 orang dinyatakan langsung bebas.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kami berharap pengurangan masa pidana menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Panji.
Wakil Bupati Sukabumi menambahkan apresiasi atas program pembinaan yang dijalankan Lapas Warungkiara. Ia menegaskan pentingnya dukungan masyarakat agar para warga binaan yang bebas bisa diterima kembali dan tidak mengulangi kesalahan.
Acara ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat kepada warga binaan penerima remisi. Suasana haru mewarnai momen ketika 19 orang dipastikan dapat pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga mereka.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







