Home / Pemerintahan

Senin, 3 Februari 2025 - 11:14 WIB

Menanti Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 , Berubah Jadi 20 Februari

Rakor Pemkab Sukabumi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Secara Virtual / Foto : Dokpim DKIP

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 3 Februari 2025.

Rapat yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa rencana pelantikan kepala daerah mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini pelantikan akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto.

“Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awal 15 Februari. Sehingga, pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujar Tito.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengikutsertakan daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Dengan demikian, kepala daerah yang akan dilantik serentak adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya telah ditolak berdasarkan putusan dismissal.

“Calon kepala daerah yang akan dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara terdiri dari gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya ditolak MK,” jelasnya.

Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya berlanjut, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah. Jadwalnya akan menyesuaikan dengan hasil putusan yang dikeluarkan.

“Bila gugatannya diputuskan MK untuk berlanjut, maka proses pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu hasil putusan MK.

“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sepakat Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 Antara Bupati dan DPRD Sukabumi ‎

Pemerintahan

TMMD ke-130 di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Pembangunan ‎

Pemerintahan

Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar ‎

Pemerintahan

BSPS 2026 di Sukabumi, Desa Cikembang Caringin Libatkan Warga dalam Tender Rakyat Material Bedah Rumah ‎

Pemerintahan

Pengajian Rutin MTA, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Spiritual dan Integritas ASN ‎

Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Percepat Penerimaan PBB-P2, Ayep Zaki Tekankan Kepatuhan dan Kepercayaan Publik

Pemerintahan

‎1.438 KPM Desa Sukamekar Terima Bantuan Beras, Sisa 180 Kg Dikembalikan ke Bulog Sukabumi ‎

Pemerintahan

MusrenbangDes 2027, Desa Karangmekar Cimanggu Prioritaskan Pembangunan Lapangan Mini Soccer