Home / Pemerintahan

Senin, 3 Februari 2025 - 11:14 WIB

Menanti Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 , Berubah Jadi 20 Februari

Rakor Pemkab Sukabumi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Secara Virtual / Foto : Dokpim DKIP

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 3 Februari 2025.

Rapat yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa rencana pelantikan kepala daerah mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini pelantikan akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto.

“Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awal 15 Februari. Sehingga, pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujar Tito.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengikutsertakan daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Dengan demikian, kepala daerah yang akan dilantik serentak adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya telah ditolak berdasarkan putusan dismissal.

“Calon kepala daerah yang akan dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara terdiri dari gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya ditolak MK,” jelasnya.

Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya berlanjut, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah. Jadwalnya akan menyesuaikan dengan hasil putusan yang dikeluarkan.

“Bila gugatannya diputuskan MK untuk berlanjut, maka proses pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu hasil putusan MK.

“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Cicurug Terancam Jadi Sasaran Limpahan Industri Bogor? Camat Desak RDTR Tegas ‎

Pemerintahan

Wamen BKKBN Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi, Kolaborasi Desa Jadi Sorotan

Pemerintahan

‎151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG, DPRD Soroti Pengawasan SPPG ‎

Pemerintahan

KPK Hibahkan Aset Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, SIMPATIK Jadi Sorotan ‎

Pemerintahan

Pemdes Karangmekar Realisasikan BLT Dana Desa dan Insentif Guru Ngaji hingga Linmas ‎

Pemerintahan

Kepala SD CBM Gunung Puyuh Ungkap Anggaran Revitalisasi Rp511 Juta, Pekerja Libatkan Warga Sekitar

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan DPRD untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan ‎

Pemerintahan

Camat Cicurug Bongkar Tantangan Tata Ruang, RDTR Sukabumi Diminta Tidak Jadi Dokumen Mati ‎