Rakor Pemkab Sukabumi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Secara Virtual / Foto : Dokpim DKIP
MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, pada Senin, 3 Februari 2025.
Rapat yang digelar secara virtual dari Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa rencana pelantikan kepala daerah mengalami perubahan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini pelantikan akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI, H. Prabowo Subianto.
“Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awal 15 Februari. Sehingga, pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengikutsertakan daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Dengan demikian, kepala daerah yang akan dilantik serentak adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya telah ditolak berdasarkan putusan dismissal.
“Calon kepala daerah yang akan dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara terdiri dari gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati yang tidak menghadapi gugatan atau gugatannya ditolak MK,” jelasnya.
Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya berlanjut, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah. Jadwalnya akan menyesuaikan dengan hasil putusan yang dikeluarkan.
“Bila gugatannya diputuskan MK untuk berlanjut, maka proses pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu hasil putusan MK.
“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Rapik Utama







