Kepala Dinas Sosial Wawan G dan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Masykur A / Foto : Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID -Sebanyak lima ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan labelisasi. Program ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan bagi penerima manfaat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, saat dikonfirmasi oleh mediaaksara.id mengenai perkembangan agenda program labelisasi rumah penerima bantuan sosial (Bansos).
“Dari total 427 ribu penerima PBI yang dibiayai APBD, tahun ini direncanakan lima ribu rumah warga akan ditempeli stiker bertuliskan ‘Rumah Tangga ini Termasuk Kategori Tidak Mampu yaitu PBI’. Stiker ini juga mencantumkan catatan bahwa jika dicabut, kepesertaan PBI APBD akan otomatis dihentikan,” ujar Masykur, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa PBI dari APBD merupakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang didanai pemerintah daerah bagi masyarakat tidak mampu, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Dalam prosesnya, Dinas Sosial telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data penerima PBI APBD se-Kabupaten Sukabumi, yang berjumlah 427 ribu orang.
“Sebelum labelisasi rumah dilakukan, kami telah turun ke lapangan untuk memverifikasi data. Nantinya akan ada desa atau kecamatan percontohan dalam pelaksanaan labelisasi ini,” tambahnya.
Adapun enam kategori hasil verifikasi yang dilakukan mencakup , diantaranya. Tidak layak menerima, Peserta telah meninggal dunia, Pindah alamat, Masalah administrasi kependudukan, Peserta tidak ditemukan dan Penerima yang benar-benar layak mendapatkan PBI APBD.
Terkait jumlah labelisasi yang baru mencakup lima ribu rumah, Masykur menjelaskan bahwa keterbatasan ini disebabkan oleh anggaran perubahan 2024 yang tidak dapat mencakup seluruh penerima. Selain itu, kondisi pasca penanganan darurat bencana alam juga menjadi salah satu kendala.
“Labelisasi untuk seluruh penerima PBI APBD yang berjumlah 427 ribu memang tidak memungkinkan dilakukan sekaligus. Untuk sementara, labelisasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan bantuan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat lebih tepat sasaran dan transparan.
Reporter: Rapik Utama







