Home / Kabar Daerah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WIB

KUHP Baru Ancam atau Lindungi Wartawan? PWI Jabar Bongkar Fakta di Hari Pers Nasional

PWI Jawa Barat menggelar diskusi publik soal dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers pada peringatan HPN 2026, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)./ Foto Dok. PWI Jabar

MEDIAAKSARA.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan serius kalangan insan pers. Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia menggelar diskusi mendalam bertajuk Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)

Diskusi diikuti perwakilan PWI dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Forum tersebut menjadi ruang penting membedah potensi pasal-pasal KUHP yang dinilai beririsan langsung dengan kerja jurnalistik, sekaligus memperkuat pemahaman wartawan terhadap perlindungan hukum profesi pers.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi insan media. Ia berharap hasil diskusi tidak berhenti di forum, melainkan disebarluaskan ke komunitas pers yang lebih luas.

” Insan media yang hadir diharapkan memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi,” ujar Ahmad.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif dengan moderator Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, yang memandu dialog kritis antara narasumber dan peserta.

PWI Jawa Barat menggelar diskusi publik soal dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers pada peringatan HPN 2026, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)./ Foto: Istimewa
PWI Jawa Barat menggelar diskusi publik soal dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers pada peringatan HPN 2026, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)./ Foto: Istimewa

Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan setiap profesi memiliki batas dan tanggung jawab hukum, termasuk wartawan. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan kunci menghadapi potensi kriminalisasi.

“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,”tegas Edi.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa UU Pers secara otomatis menjadi lex specialis atas KUHP. Dalam praktiknya, jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Pandangan senada disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyebut Dewan Pers menyambut baik Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,”ujar Noe.

Ia menjelaskan, putusan MK menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Jika tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.

 

Reporter: Ronal Alexanders

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi

Kabar Daerah

Hari Bakti PU ke-81, DPU Sukabumi Gelar Bedah Rumah Warga Prasejahtera di Surade ‎