PWI Jawa Barat menggelar diskusi publik soal dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers pada peringatan HPN 2026, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)./ Foto Dok. PWI Jabar
MEDIAAKSARA.ID – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan serius kalangan insan pers. Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia menggelar diskusi mendalam bertajuk Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers, di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026)
Diskusi diikuti perwakilan PWI dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Forum tersebut menjadi ruang penting membedah potensi pasal-pasal KUHP yang dinilai beririsan langsung dengan kerja jurnalistik, sekaligus memperkuat pemahaman wartawan terhadap perlindungan hukum profesi pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi insan media. Ia berharap hasil diskusi tidak berhenti di forum, melainkan disebarluaskan ke komunitas pers yang lebih luas.
” Insan media yang hadir diharapkan memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi,” ujar Ahmad.
Diskusi berlangsung hangat dan interaktif dengan moderator Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, yang memandu dialog kritis antara narasumber dan peserta.

Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan setiap profesi memiliki batas dan tanggung jawab hukum, termasuk wartawan. Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan kunci menghadapi potensi kriminalisasi.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,”tegas Edi.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa UU Pers secara otomatis menjadi lex specialis atas KUHP. Dalam praktiknya, jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Pandangan senada disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman. Ia menyebut Dewan Pers menyambut baik Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,”ujar Noe.
Ia menjelaskan, putusan MK menegaskan sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Jika tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.
Reporter: Ronal Alexanders
Redaktur: Rapik Utama







