Audensi Komisi IV DPRD Bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, PT Alih Daya dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi/ Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan pihaknya merespon tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi ke Gedung DPRD di Palabuhanratu pada Senin (19/5/2025). Tindak lanjut dilakukan melalui audiensi bersama seluruh pihak terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan audiensi lanjutan dari aksi teman-teman HMI kemarin. Kita hadirkan seluruh stakeholder, mulai dari pihak perusahaan alih daya, Paiho, Badan Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS, hingga Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ferry pada Mediaaksara usai pertemuan di aula Disnakertrans kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, berbagai masukan dari HMI telah dikaji dan dikoordinasikan bersama pihak terkait. Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah komitmen dari perusahaan alih daya bersedia akan memperbaiki kekurangan dalam hal kesejahteraan karyawan, terutama terkait upah dan jaminan sosial.
“Sudah ada kesepakatan, minimal kesejahteraan dari sisi upah dan jaminan sosial akan diberikan kepada karyawan di PT Alih Daya. Perusahaan wajib menjalankannya, cuma memang yang disayangkan kinerja badan pengawas ketenagakerjaan tidak terbuka,” sindir Ferry pada Selasa (20/05/2025).
Terkait lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan, Ferry ke Mediaaksara mengakui masih terdapat kekurangan. Namun ia menyatakan pihaknya telah mengundang Badan Pengawas ketenagakerjaan untuk berdialog langsung, dan hasilnya perusahaan menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku.
“Apa yang disuarakan teman-teman HMI itu memang benar dan berdasar. Kami sepakat terus konsisten membenahi persoalan ketenagakerjaan dan jaminan sosial buruh di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Baca: https://mediaaksara.id/kades-kertamukti-bantah-dana-desa-diselewengkan-cek-faktanya/
Ferry juga mengungkapkan tantangan pengawasan di lapangan mengingat jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 5.600 perusahaan, sementara jumlah anggota Komisi IV hanya 14 orang.
“Dengan keterbatasan kami, tentu tidak bisa 100 persen menyelesaikan semua persoalan sekaligus. Tapi kami terus turun ke lapangan setiap hari untuk menertibkan perusahaan dalam tanda kutif belum tertib menjalankan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku ,” jelasnya.
Disinggung mengenai sistem alih daya, Ferry membeberkan sistem tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Alih daya memang diperbolehkan, tapi mekanismenya harus dipenuhi. Kemarin ada mekanisme yang tidak terpenuhi dengan baik , tapi hari ini sudah ditertibkan dan diperbaiki kekurangan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menjawab isu terkait Hak Buruh, Ferry menjelaskan sebelumnya status badan hukum mereka adalah CV, sehingga pengupahan dilakukan berdasarkan kesepakatan sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Namun, setelah berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sistem upah tidak diperbolehkan atas dasar kesepakatan, intinya harus mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku.
“Kalau dulu statusnya CV, upah bisa berdasar kesepakatan. Tapi sekarang mereka sudah jadi PT, meskipun skala usahanya kecil, tetap wajib mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku” tutup Ferry.
Reporter : De
Redaktur : Rapik Utama







