Kejari Kota Sukabumi Tangkap Oknum Kepala Cabang BRI Sukabumi, Rihandani, DPO terduga pelaku korupsi Rp1,7 miliar di Banten / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pelarian oknum Kepala Cabang BRI Sukabumi, Rihandani, akhirnya kandas. Terduga pelaku kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit senilai Rp1,7 miliar ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025) malam.
Rihandani sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, mengungkapkan penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sabtu pagi dibawa ke Sukabumi untuk diperiksa oleh Penyidik Pidsus,” ujar Hadrian, Sabtu (13/9/2025).
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar periode 2021–2023 serta BRI Unit Sukabumi Utara tahun 2023. Audit investigatif menemukan kerugian negara mencapai Rp1.770.097.675.
Atas perbuatannya, Rihandani dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hadrian menegaskan, penangkapan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga peringatan keras bagi pejabat perbankan maupun aparatur negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Sekalipun mencoba melarikan diri, akan tetap kami kejar,” tegasnya.
Kini, Rihandani resmi ditahan 20 hari ke depan guna memperdalam penyidikan. Kejari Kota Sukabumi memastikan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







