Home / Kabar Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Kendala Lahan SUTT 150 kV Palabuhanratu, PLN Menang di Pengadilan: PT Chakra Mas Bantah Hambat PSN 

Petugas PLN terhambat di lokasi pembangunan T32 dan T33 di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Simpenan, Kabupaten Sukabumi akibat sengketa lahan dengan pemilik tanah, PT Chakra Mas / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dari PLTU Palabuhanratu, yang digarap PT PLN untuk mengatasi ketidakstabilan pasokan listrik di wilayah Pajampangan, kembali menuai kendala. Dari 88 tower yang direncanakan, dua titik: T32 dan T33 masih tertunda akibat sengketa lahan dengan pemilik tanah, PT Chakra Mas.

Insiden terbaru terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Tim PLN yang datang bersama aparat kepolisian dan Satpol PP sempat tertahan di akses masuk karena terpasang kawat berduri. Setelah perdebatan panjang, tim akhirnya bisa melanjutkan pekerjaan.

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-pusat-cabut-pembekuan-pwi-jawa-barat-hilman-hidayat-kembali-pimpin-hingga-2026/

Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, Arbian Yudha Pratama, menegaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sesuai mandat Kementerian ESDM. Karena negosiasi buntu, PLN menempuh jalur hukum dengan menitipkan dana ganti rugi lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.

“Keputusan pengadilan sudah keluar 25 Juli lalu, dan dana sudah dititipkan. Secara hukum, hak atas tanah telah beralih,” kata Arbian. Ia menambahkan, nilai ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik independen, bukan oleh PLN.

Sementara itu, perwakilan PT Chakra Mas, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, membantah tudingan menghalangi proyek. Menurutnya, pihaknya hanya mengikuti arahan pemilik lahan yang tengah menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi. Ia menegaskan, pagar kawat berduri adalah batas tanah yang menjadi hak mutlak pemilik.

Baca: https://mediaaksara.id/kongres-persatuan-pwi-2025-undangan-cikarang-meluncur-87-peserta-siap-satukan-suara/

Di sisi lain, Saeful Usman, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS), menyambut antusias putusan pengadilan yang memenangkan PLN. Ia menyebut masyarakat Pajampangan telah lama menunggu pasokan listrik yang stabil.

“Kami gembira penantian panjang akan segera teratasi. Terima kasih kepada pemerintah dan PLN yang memperhatikan kebutuhan dasar warga,” ujar Saeful. Ia berharap pihak pemilik lahan legowo menerima putusan pengadilan demi kepentingan bersama.

 

Sumber: Wartain

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan