Petugas PLN terhambat di lokasi pembangunan T32 dan T33 di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Simpenan, Kabupaten Sukabumi akibat sengketa lahan dengan pemilik tanah, PT Chakra Mas / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dari PLTU Palabuhanratu, yang digarap PT PLN untuk mengatasi ketidakstabilan pasokan listrik di wilayah Pajampangan, kembali menuai kendala. Dari 88 tower yang direncanakan, dua titik: T32 dan T33 masih tertunda akibat sengketa lahan dengan pemilik tanah, PT Chakra Mas.
Insiden terbaru terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Tim PLN yang datang bersama aparat kepolisian dan Satpol PP sempat tertahan di akses masuk karena terpasang kawat berduri. Setelah perdebatan panjang, tim akhirnya bisa melanjutkan pekerjaan.
Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, Arbian Yudha Pratama, menegaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sesuai mandat Kementerian ESDM. Karena negosiasi buntu, PLN menempuh jalur hukum dengan menitipkan dana ganti rugi lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.
“Keputusan pengadilan sudah keluar 25 Juli lalu, dan dana sudah dititipkan. Secara hukum, hak atas tanah telah beralih,” kata Arbian. Ia menambahkan, nilai ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik independen, bukan oleh PLN.
Sementara itu, perwakilan PT Chakra Mas, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, membantah tudingan menghalangi proyek. Menurutnya, pihaknya hanya mengikuti arahan pemilik lahan yang tengah menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi. Ia menegaskan, pagar kawat berduri adalah batas tanah yang menjadi hak mutlak pemilik.
Di sisi lain, Saeful Usman, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS), menyambut antusias putusan pengadilan yang memenangkan PLN. Ia menyebut masyarakat Pajampangan telah lama menunggu pasokan listrik yang stabil.
“Kami gembira penantian panjang akan segera teratasi. Terima kasih kepada pemerintah dan PLN yang memperhatikan kebutuhan dasar warga,” ujar Saeful. Ia berharap pihak pemilik lahan legowo menerima putusan pengadilan demi kepentingan bersama.
Sumber: Wartain
Redaktur: Rapik Utama







