Keluarga Alm Suherlan alias Samson (33) mendatangi Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Keluarga Suherlan alias Samson (33) mendatangi Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi untuk meminta pendampingan hukum atas kematian Samson, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tewas akibat amukan massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (22/02/2025).
Pada Minggu (02/03/2025), Ketua DPC SPI Kabupaten Sukabumi, Tusyana Priyatin, menerima kedatangan keluarga korban yang menuntut keadilan atas kematian Samson, yang dianggap sebagai tindakan tidak manusiawi.
“Kami mendengarkan langsung kesedihan dan tuntutan keluarga yang mempertanyakan mengapa tersangka pengeroyokan Samson tidak ditahan. Ini menjadi perhatian kami karena kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar Tusyana.
Menurutnya, kasus ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar penegakan aturan berjalan tanpa diskriminasi.
“Kami menyoroti kebijakan penyidik yang tidak menahan enam tersangka dalam kasus ini. Penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. Kami akan mempelajari dasar hukum yang digunakan penyidik dalam keputusan ini,” tegasnya.
SPI juga menilai bahwa kematian Samson tidak bisa dianggap sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan bagi ODGJ.
“Negara bertanggung jawab untuk memastikan adanya sistem rehabilitasi berkelanjutan bagi ODGJ yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Jika sejak awal ada sistem yang lebih baik, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi,” kata Tusyana.
Sebagai langkah hukum, SPI berencana melakukan kajian lebih lanjut dan mempertimbangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepolisian bersikap transparan dalam proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.
Koresponden: A. Tpk
Redaktur: Rapik Utama







