Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana, Termasuk Narkoba dan Obat Terlarang/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga April 2025. Pemusnahan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, dan pencurian.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 73 perkara. Rinciannya: 39 perkara narkotika, 16 perkara obat-obatan/undang-undang kesehatan, dan 5 perkara pencurian,” ujar Romiyasi kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/kejari-sukabumi-sidik-dugaan-korupsi-rp15-miliar-di-dlh-kabupaten-sukabumi/
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kesehatan dan obat-obatan meliputi: Tramadol: 9.504 butir, Trihexyphenidyl: 1.390 butir, Hexymer: 7.045 butir, Alprazolam: 32 butir, Handphone: 8 unit, Tas: 5 buah dan Dompet: 1 buah.
Sementara untuk perkara pencurian, barang bukti yang dihancurkan meliputi: Kunci leter T: 5 buah, Obeng: 4 buah, Gunting: 1 buah, Tang: 2 buah, Linggis: 1 buah, dan Handphone: 4 unit.
Adapun barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri atas: Sabu-sabu: 673,2999 gram, Daun ganja kering: 38,2628 gram, Handphone: 20 unit dan Timbangan digital: 14 buah.
Romiyasi menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, serta dibakar, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Sukabumi.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







