Majalah Dinding Edukasi Sekolah Ramah Anak wujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, bullying serta tindakan pelecehan / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi tengah menyelidiki dugaan tindakan tidak pantas yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Mei 2025 lalu, saat korban sedang berada di sebuah kedai. Berdasarkan informasi awal, korban diduga diajak berkumpul oleh beberapa remaja sebaya, hingga akhirnya dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban menjadi sasaran perlakuan yang tidak semestinya.
Benderang kasus terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya rekaman video yang memperlihatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Video tersebut menjadi bahan utama dalam pelaporan kasus ke pihak kepolisian.
Baca: https://mediaaksara.id/sidak-bnnk-sukabumi-tes-urine-lapas-warungkiara-66-pegawai-bersinar/
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban, melakukan visum, dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Hartono, Rabu (4/6/2025).
Empat remaja laki-laki yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Karena mereka masih berstatus anak, penanganan dilakukan dengan prosedur hukum khusus yang ramah anak.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk proses hukum terhadap para terlapor,” tambah IPTU Hartono.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan layak selama proses berjalan,” tutup IPTU Hartono.
Sumber: Humas Polres Sukabumi
Redaktur : Rapik Utama







