Ilustrasi Ketua HIPKI Kabupaten Sukabumi Budi Raharjo (tengah) menyampaikan aspirasi kepada Wamendikdasmen terkait kesenjangan pendidikan nonformal: PKBM dan LKP di gedung SMPN 1 Cikembar / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Aspirasi mengenai kesenjangan perlakuan anak tiri terhadap pendidikan nonformal mencuat usai Audiensi dan Dialog Kebijakan serta Penguatan Mutu Pendidikan yang dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, di SMP Negeri 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta berbagai unsur penyelenggara pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Usai dialog, Ketua DPC Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Kabupaten Sukabumi, Budi Raharjo, mengaku masih banyak aspirasi yang belum sempat disampaikan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, pendidikan nonformal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masih seperti anak tiri dan tidak setara dengan pendidikan formal.
Baca Juga :
Budi menjelaskan, LKP dan PKBM memiliki peran strategis meningkatkan kompetensi masyarakat, terutama bagi lulusan SMP maupun SMK yang belum terserap dunia kerja. Bahkan, banyak lulusan SMK kembali mengikuti pelatihan di LKP atau PKBM agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Ia juga menyoroti belum adanya pembagian kewenangan yang jelas antara LKP dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), khususnya dalam penyiapan tenaga kerja untuk pasar kerja luar negeri.
Baca Juga :
“Kami mengusulkan agar dibuat kesepakatan bersama (SKB) antara kementerian terkait, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja. Pelatihan menjadi ranah LKP, sedangkan penempatan kerja menjadi tugas LPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, Budi meminta pemerintah memberikan perhatianterhadap kesejahteraan tutor dan instruktur di PKBM maupun LKP. Selama ini, menurutnya, honor tenaga pendidik hanya bergantung pada Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) atau bantuan pemerintah yang sifatnya tidak berkelanjutan.
Baca Juga :
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagai tiga jalur pendidikan yang memiliki kedudukan setara.
Menurutnya, PKBM dan LKP selama ini menjadi garda terdepan dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS) serta meningkatkan kompetensi masyarakat. Namun perhatian terhadap sarana, prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidiknya masih jauh tertinggal dibanding sekolah formal.
“Kalau sekolah formal mendapatkan perhatian besar, mulai dari bangunan hingga tenaga pendidiknya, kami yang menjadi solusi bagi masyarakat putus sekolah justru masih sangat minim dukungan. Sekolahnya disetarakan, tetapi kesejahteraannya tidak setara. Itu yang kami harapkan bisa segera diperbaiki,” pungkas Budi Raharjo yang juga menjabat Kepala PKBM Depary Utama.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama






