Laskar Fiisabilillah Kota Sukabumi mendesak pemberantasan judi online tidak berhenti pada pemain, tetapi menelusuri jaringan dan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti hukum/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemberantasan judi online (judol) di Kota Sukabumi menjadi sorotan. Kali ini, Laskar Fiisabilillah mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat yang diduga menjadi pemain.
Organisasi Islam itu mendorong agar pemberantasan dilakukan hingga ke seluruh mata rantai perjudian online, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menikmati aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Pertanyaannya sederhana, tetapi cukup serius: jika pemain bisa ditindak, lalu siapa yang berada di balik layar?
Ketua Laskar Fiisabilillah Kota Sukabumi, Abi Kholil, menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum. Menurutnya, praktik haram juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, terutama bagi keluarga yang terdampak.
Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat oknum aparat, pejabat, tokoh masyarakat, atau pihak lainnya yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat, maka proses hukum harus tetap berjalan tanpa melihat latar belakang maupun kedudukannya.
Baca Juga :
SMPN 2 dan Rumah Terdampak Cuaca Ekstrem, Wabup Sukabumi Salurkan Bantuan ke Warga Cicurug
”Bagi kami di Laskar Fiisabilillah, judi online adalah penyakit masyarakat yang nyata-nyata diharamkan oleh agama dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Jika ada dugaan keterlibatan oknum tertentu, baik dari kalangan aparat, pejabat, maupun tokoh masyarakat, maka itu merupakan pengkhianatan ganda,” tegas Abi Kholil saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Namun, ia juga menekankan dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan informasi atau tudingan yang beredar di masyarakat.
”Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan Laskar Fiisabilillah tidak hanya menyasar aspek penindakan. Transparansi juga menjadi perhatian.
Abi Kholil meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan upaya pemberantasan judi online secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Perjuangan Keluarga Desil 3, Aye dan Kakaknya Difabel Tetap Berkarya, Pemdes Talaga Komitmen Bantu
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana langkah konkret pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Jangan sampai pemberantasan judi online hanya ramai dalam pernyataan, tetapi sepi ketika berbicara mengenai pengungkapan jaringan.
”Setiap penindakan terhadap oknum wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat, agar publik tahu bahwa pemerintah tidak sedang bersandiwara atau sekadar melempar slogan kosong,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, keberhasilan pemberantasan judi online tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah pemain yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap jaringan dan aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Laskar Fiisabilillah juga mendorong Pemkot Sukabumi memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, alim ulama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Baca Juga :
Tradisi Pembaretan STEKMENSI Dipertahankan, Ayep Zaki Tekankan Pendidikan Karakter
Upaya ini dinilai penting membangun pencegahan yang tidak hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memperkuat edukasi dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
Abi Kholil menyebut pendekatan perlu dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkungan RT/RW.
”Pemkot Sukabumi harus segera memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, alim ulama, tokoh masyarakat, dan ormas Islam untuk melakukan mitigasi, edukasi, hingga penindakan di tingkat wilayah, mulai dari kecamatan sampai RT/RW,” tandasnya.
Menurutnya, judi online telah menjadi persoalan yang dapat masuk melalui perangkat digital dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pencegahan dinilai perlu melibatkan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta unsur kewilayahan.
Baca Juga :
Wabup Sukabumi Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Kesiapsiagaan Diperkuat
Desakan Laskar Fiisabilillah pada akhirnya mengarah pada satu persoalan utama: sejauh mana pemberantasan judi online akan menyentuh seluruh rantai praktik tersebut?
Jika penindakan hanya berhenti pada pengguna atau pemain, sementara dugaan jaringan, pengelola, penyedia layanan, aliran dana, maupun pihak yang memberikan perlindungan tidak pernah terungkap, maka publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pemberantasan tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak seorang pun dapat disebut terlibat sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
Bagi Laskar Fiisabilillah, keberanian memberantas judi online harus ditunjukkan tanpa pandang bulu.
Kini tantangannya berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah perang terhadap judi online hanya sampai pada layar ponsel pemain, atau berani menelusuri siapa saja yang berada di balik bisnis tersebut apabila bukti hukumnya ditemukan?
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







