Home / Kabar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 08:24 WIB

Janji Aspal Tak Kunjung Datang, Warga Cikujang Blokade Jalan Tambang Pakai Ban Bekas!

Protes Warga Desa Cikujang Gunungguruh Sukabumi blokade jalan tambang pakai ban bekas, protes janji pengaspalan tak ditepati dan dampak lingkungan, Sabtu (4/4/2026) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — Warga Kampung Legok Nyenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi blokade jalan dengan menaruh ban bekas di tengah akses utama, Sabtu (4/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengganggu ketertiban dan belum menepati janji perbaikan jalan.

Penutupan jalan tersebut membuat kendaraan angkutan material tambang tidak dapat melintas. Sejumlah sopir terlihat menghentikan kendaraannya di pinggir jalan, sementara warga berjaga di lokasi aksi.

Berdasarkan video yang beredar di grup WhatsApp, warga menyebut aksi ini dipicu janji perusahaan tambang yang akan mengaspal jalan sebelum Lebaran, namun hingga kini belum direalisasikan. Selain itu, aktivitas kendaraan berat disebut menyebabkan kerusakan jalan desa dan kabupaten, bahkan memicu kecelakaan bagi pengendara motor.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa limpahan air bercampur lumpur ke permukiman saat hujan turun, yang diduga berasal dari aktivitas tambang.

Camat Gunungguruh, Kusyana, membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia menyampaikan berdasarkan info Pj. Kades Cikujang, warga menuntut janji pengaspalan jalan yang belum terealisasi pasca Lebaran.

“Harapan masyarakat menagih janji sebelum Lebaran akan diaspal, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Kusyana, persoalan ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut bersama pihak terkait. Ia juga menyarankan agar informasi lebih detail dapat dikonfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Cikujang yang lebih memahami kondisi di lapangan.

Terkait dampak lingkungan, Kusyana mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan agar segera ditangani dan tidak berkelanjutan.

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diketahui telah mengantongi izin, yakni CPS dan MBH. Namun, kewenangan terkait perizinan tambang berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id 

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan