Home / Peristiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Insiden KA Pangrango Tabrak Pejalan Kaki di Jalur Sukabumi, KAI Tegaskan Rel Bukan Tempat Beraktivitas

Ilustrasi petugas gabungan meninjau lokasi kecelakaan pejalan kaki tertemper KA Pangrango Sukabumi–Bogor di jalur antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda / Foto : Istimewa ‘Ai’

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB. Peristiwa terjadi di Kilometer (KM) 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan, insiden diketahui setelah masinis melaporkan adanya benturan dengan seorang pejalan kaki di jalur rel.


Baca Juga :

Merah Putih Tak Pernah Ingkar, Mengapa Harapan Rakyat Kerap Memudar? Refleksi Kemerdekaan di Tengah Indonesia HUT ke-81 

Petugas KAI kemudian berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta. Setelah dipastikan seluruh rangkaian dalam kondisi aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto dalam keterangan resminya.

Akibat kejadian, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Baca Juga :

Kuota Haji 2027 Berubah Jadi 230 Calon, Kemenhaj Sukabumi Ingatkan Satu Syarat Wajib Sebelum Berangkat

 

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah serta selalu menggunakan perlintasan resmi saat menyeberang.

Franoto menambahkan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

 

Sumber : Humas KAI Daop 1 Jakarta

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, 43 Pengedar dan Kurir Diciduk! Barang Bukti Rp697 Juta

Peristiwa

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa

Nekat! Bawa Anak Beraksi Kriminal, Pasutri Spesialis Curanmor di Sukabumi Diciduk Polisi Setelah Sebulan Buron

Peristiwa

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Simpenan Diusut Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Peristiwa

Diduga Bak Raja Jalanan! Colt L300 Seruduk Motor Saat Bersamaan Nyalip di Jalur Bogor–Sukabumi, 1 Tewas

Peristiwa

Rumah Panggung di Sukabumi Ludes Terbakar, Pemilik Penyandang Disabilitas Selamat

Peristiwa

Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Sukabumi, Satu Orang Tewas dan Tiga Selamat