Home / Peristiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Insiden KA Pangrango Tabrak Pejalan Kaki di Jalur Sukabumi, KAI Tegaskan Rel Bukan Tempat Beraktivitas

Ilustrasi petugas gabungan meninjau lokasi kecelakaan pejalan kaki tertemper KA Pangrango Sukabumi–Bogor di jalur antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda / Foto : Istimewa ‘Ai’

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.47 WIB. Peristiwa terjadi di Kilometer (KM) 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan, insiden diketahui setelah masinis melaporkan adanya benturan dengan seorang pejalan kaki di jalur rel.


Baca Juga :

Merah Putih Tak Pernah Ingkar, Mengapa Harapan Rakyat Kerap Memudar? Refleksi Kemerdekaan di Tengah Indonesia HUT ke-81 

Petugas KAI kemudian berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta. Setelah dipastikan seluruh rangkaian dalam kondisi aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto dalam keterangan resminya.

Akibat kejadian, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Baca Juga :

Kuota Haji 2027 Berubah Jadi 230 Calon, Kemenhaj Sukabumi Ingatkan Satu Syarat Wajib Sebelum Berangkat

 

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat diminta tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah serta selalu menggunakan perlintasan resmi saat menyeberang.

Franoto menambahkan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

 

Sumber : Humas KAI Daop 1 Jakarta

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ngaku LSM KPK, Minta Rp6 Juta, Berujung OTT Satreskrim Polres Sukabumi

Peristiwa

Kebakaran Rumah di Jampangkulon, Dua Warga Luka dan Lima Jiwa Mengungsi

Peristiwa

Kebakaran Dini Hari, Dua Rumah dan Gudang Dekorasi di Cibadak Terbakar ‎

Peristiwa

Kebakaran Limbah Gesekan Kayu di Cibadak Bikin Warga Panik, Api Nyaris Merembet ke Permukiman

Peristiwa

Kebakaran Limbah Triplek PT BDJ Cikembar Sukabumi, Damkar Padamkan Api 4 Jam ‎

Peristiwa

‎Lahan Ribuan Meter Persegi di Cibadak Terbakar, Damkar Sukabumi Padamkan Api Dekat Permukiman ‎

Peristiwa

Nekat! Perselisihan Cinta Sukabumi, Remaja 17 Tahun Dianiaya hingga Luka 45 Jahitan di Cibadak 

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎