Rakor BPBD Provinsi Jawa Barat : Kabupaten Sukabumi Masuk Peta Kewaspadaan Bencana Hidrometeorologi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang diperkirakan berlangsung November hingga April 2027. Bahkan Sukabumi disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu “etalase bencana” karena memiliki kerawanan terhadap berbagai jenis bencana.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Rahadiana Rizki, mengatakan berdasarkan hasil rapat di tingkat Provinsi Jawa Barat pada Rabu (28/10/2026), periode kewaspadaan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi diperkirakan berlangsung mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027.
Penetapan periode mengacu pada hasil kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
”Informasi BPBD Jabar menjadi dasar bagi kami untuk mempersiapkan langkah mitigasi terhadap potensi ancaman bencana,” kata Eki di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, BPBD Kabupaten Sukabumi belum menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di tingkat daerah. Pertimbangannya, curah hujan di sejumlah wilayah belum merata dan masih terdapat kawasan yang belum mengalami hujan.
BACA JUGA :
170 Rumah Warga Darmareja Sukabumi Belum Berlistrik, Pemdes Ajukan ke Jabar Caang
Berdasarkan informasi BMKG, intensitas hujan di Kabupaten Sukabumi juga belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Namun, potensi bencana mulai terpantau. Berdasarkan laporan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK), Kecamatan Kabandungan menjadi wilayah yang melaporkan kejadian tanah longsor.
Bencana ini mengakibatkan kerusakan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 50 meter dengan tinggi sekitar 20 meter. Selain itu, terdapat dua rumah warga yang dilaporkan berada dalam kondisi terancam.

Eki menjelaskan, hasil asesmen menunjukkan kerusakan membutuhkan penanganan teknis dengan dukungan anggaran dan waktu yang tidak sedikit.
BPBD memiliki keterbatasan waktu penanganan maksimal 45 hari. Karena itu, pihaknya berencana menghadap Bupati Sukabumi untuk mengusulkan agar penanganan kerusakan infrastruktur dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
BACA JUGA :
”Kami akan menghadap Pak Bupati untuk menyarankan penanganan melalui dinas teknis, dalam hal ini PU atau Disperkim, karena kebutuhan biaya penanganannya cukup tinggi,” jelasnya.
Di tengah potensi peningkatan curah hujan, BPBD mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama warga yang tinggal di kawasan rawan longsor, banjir, dan pergerakan tanah.
Eki menyebutkan, kesiapsiagaan personel telah dipersiapkan melalui koordinasi dengan relawan kebencanaan dan P2BK di seluruh kecamatan. Mereka juga telah dibekali pemahaman mitigasi serta mekanisme komunikasi dan pelaporan cepat ketika terjadi bencana.
Menurutnya, kecepatan informasi dari lapangan menjadi faktor penting agar penanganan kedaruratan dapat segera dilakukan.
BACA JUGA :
DPRD Sukabumi Desak Kades Mekarsakti Tempuh Jalur Hukum soal Viral Isu BPNT dan ADD di Medsos
BPBD Kabupaten Sukabumi juga tengah menyesuaikan langkah kesiapsiagaan dengan kebijakan BPBD Provinsi Jawa Barat. Penentuan status siaga daerah akan mempertimbangkan perkembangan cuaca dan kondisi lapangan dalam beberapa hari ke depan.
Selain kesiapan personel, Kabupaten Sukabumi juga akan mendapatkan bantuan stimulan dari BPBD Provinsi Jawa Barat. Bantuan berupa bronjong, paket sembako, serta sejumlah sarana pendukung kedaruratan lainnya.
”Insyaallah minggu depan bantuan stimulan akan direalisasikan,” ungkap Eki kepada MediaAksara.
Dengan potensi ancaman bencana yang dapat meningkat seiring perubahan cuaca, kesiapsiagaan pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalkan risiko serta dampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Sukabumi.
Reporter : @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







