Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media di Pendopo/ Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital guna meningkatkan kepastian tata ruang dan mempermudah investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai agenda kinerja Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dede, evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada prinsipnya dilakukan dalam siklus lima tahunan. Namun, apabila terdapat kebutuhan mendesak, revisi dapat dipertimbangkan untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi.
”DPMPTSP mendorong agar iklim investasi semakin ramah dan proses berusaha menjadi lebih mudah. Salah satu langkah penting yang diharapkan dapat mempercepat hal tersebut adalah penyusunan RDTR digital,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, RDTR diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih terperinci mengenai peruntukan ruang, termasuk kegiatan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan di suatu wilayah. Sementara itu, RTRW masih bersifat umum sehingga belum memberikan rincian pemanfaatan ruang secara menyeluruh.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
Untuk tahap yang menjadi perhatian saat ini, penyusunan RTRW difokuskan pada Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Dede berharap dokumen tata ruang dapat disusun secara optimal dengan mempertimbangkan potensi wilayah, mendukung visi dan misi Bupati Sukabumi, serta membuka peluang investasi yang ramah.
Selain revisi RTRW dan penyusunan RDTR, agenda FPR juga mencakup evaluasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penetapan denda administratif atas kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian dan pengawasan kegiatan, serta kebijakan penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dede menegaskan, pengembangan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan kelestarian alam dan keberlanjutan fungsi lahan pertanian.
”Jangan sampai investasi tumbuh, tetapi justru menyebabkan kerusakan lingkungan. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya di Pendopo.
Reporter : @De
Redaktur : Rapik Utama







