Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP di Banten / Foto: Istimewa
BANTEN, MEDIAAKSARA.ID — Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Ketua DPRD Wawan Juanda menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Rakor bertujuan memperkuat pengawasan internal pemerintah, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA :
Satres Narkoba Polres Sukabumi Sita 60 Paket Sabu, Terduga Pemasok Masuk DPO
Pembahasan mencakup penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengawasan berbasis risiko, efektivitas pengendalian intern, sinergi antarinstansi, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Selain itu, evaluasi turut menyoroti pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, aset daerah, sistem pengendalian internal, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rakor, Provinsi Banten mencatat skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebesar 89 dan menempati peringkat kedelapan nasional.
Melalui koordinasi ini, penguatan tata kelola pemerintahan diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.
Sumber: Dokpim Kota Sukabumi
Redaktur : Rapik Utama







