15 Warga Kabupaten Sukabumi diduga Korban Kerja Ilegal dan Terlantar di Kalimantan, Berkat Sinergitas Lintas Provinsi Jabar -Kalimantan Akhirnya Bisa Pulang, Rabu (19/8) di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Sebanyak 15 warga Kabupaten Sukabumi yang sempat viral diduga terlantar hingga mengalami persoalan saat bekerja sebagai penyadap karet di wilayah Tanjung Selor, Kalimantan Utara, akhirnya dipulangkan ke daerah asal, Rabu (19/8/2026).
Pemulangan terlaksana melalui sinergi Dinas Sosial Kabupaten Tarakan, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, serta komunitas Bagong Mogok.
Belasan warga berasal dari Kecamatan Simpenan, Palabuhanratu, Warungkiara, Bantargadung, dan Caringin. Setelah tiba di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengatakan proses pemulangan dapat terlaksana berkat koordinasi berbagai pihak.
Baca Juga :
Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas
Ia juga mengapresiasi respons cepat Puskesmas Cisaat yang langsung memberikan pemeriksaan kesehatan setelah para warga tiba. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut dikoordinasikan karena terdapat warga yang kehilangan atau tidak memegang dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah, sekarang mereka sudah kembali. Untuk memastikan kondisi mereka sehat, kami melakukan pemeriksaan kesehatan. Saya juga mengapresiasi tim Puskesmas yang begitu cepat merespons dan langsung datang,” ujar Bambang di aula Dinsos.
Menurutnya, pemulangan pekerja yang terlantar menjadi momentum penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga Sukabumi yang hendak bekerja di luar daerah.

Bambang mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga
“Pastikan perusahaan tempat bekerja jelas, kontraknya jelas, serta pihak yang menandatangani kontrak benar-benar pihak perusahaan yang bertanggung jawab. Hak dan kewajiban pekerja juga harus tercantum secara jelas,” katanya.
Ia menilai konsultasi dan koordinasi sejak awal penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir apabila tidak ada konsultasi dan koordinasi. Karena itu, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum bekerja di luar daerah agar potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujarnya.
Baca Juga :
Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Usai Konser HUT RI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ubah Warna Rambut
Bambang juga mengapresiasi koordinasi lintas instansi dalam menangani kepulangan 15 warga tersebut, mulai dari aspek sosial, kesehatan hingga administrasi kependudukan.
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berharap pengalaman pahit menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di luar daerah, terutama dengan memastikan legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta hak dan kewajiban pekerja sebelum keberangkatan.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama.







