Ilustrasi seorang kepala desa ‘US’ di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan dijemput petugas polisi Satnarkoba dari rumahnya/ Foto: Istimewa
CIEMAS, MEDIAAKSARA.ID – Warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dibuat geger setelah seorang kepala desa berinisial US dikabarkan dijemput petugas dari kediamannya di Kampung Panenjoan, Desa Tamanjaya, pada Rabu (5/8/2026).
Peristiwa dengan cepat menyebar melalui media sosial dan grup WhatsApp warga. Berbagai spekulasi pun bermunculan setelah kabar penjemputan itu viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat.
Salah satu status WhatsApp yang banyak beredar bahkan berbunyi, “Minggu antar keneh anaknya, sekarang bapaknya.” Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan membuat isu semakin ramai diperbincangkan.
Sejumlah warga mengaku terkejut karena tidak mengetahui adanya kegiatan penindakan di lingkungan desa. Suasana kampung sempat ramai ketika sejumlah kendaraan petugas mendatangi lokasi.
Baca Juga :
Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo
Camat Ciemas, Usep Supelita, membenarkan dirinya menerima informasi terkait penindakan tersebut.
“Saya mendapat informasi terkait hal itu dari pihak kepolisian sektor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Keterangan serupa disampaikan Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja. Ia membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di wilayah hukum Ciemas.
“Benar, ada kegiatan penindakan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi terhadap seorang kepala desa di wilayah hukum Ciemas,” katanya.
Baca Juga :
Namun hingga Rabu malam, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penindakan, status hukum US, maupun dugaan perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai barang bukti yang diamankan juga belum disampaikan kepada publik.
Kasus ini turut mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi. Legislator yang dikenal dengan sapaan Dewan Batman itu meminta aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada keterlibatan narkoba, proses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus adil dan memberi efek jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satnarkoba Polres Sukabumi masih belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum kepala desa tersebut. Masyarakat pun diminta menunggu informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







