Gempur Rokok Ilegal : KPPBC TMP-A Bogor bersama Satpol PP Sukabumi menggelar operasi pasar di empat kecamatan dan menyita 14.848 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Aula Kantor Kecamatan Parungkuda / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di wilayah kabupaten Sukabumi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di pasar empat kecamatan, yaitu Cicurug, Ciambar, Cibadak, dan Cisaat, pada Jumat dan Sabtu (8–9 Oktober 2025).
Dari hasil operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 36 jenis merek rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 14.848 batang yang beredar di sejumlah kios dan lapak pasar tradisional.
Faridz Yudistira Wardana sebagai Pemeriksa Bea dan cukai pertama, menjelaskan kegiatan merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang secara masif dilakukan di berbagai wilayah.
“Kami yakin slogan Gempur Rokok Ilegal menjadi representasi komitmen bersama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ujarnya kepada MediaAksara, Selasa (14/10/2025).
Faridz menambahkan, selain operasi pasar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi identifikasi rokok berpita cukai di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dilakukan melalui bimbingan dan penyuluhan langsung kepada pelaku usaha serta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Menurutnya, sinergitas lintas sektoral antara Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Jawa Barat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok tanpa cukai tembakau. Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat menyosialisasikan kembali pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung produk kena cukai yang sah,” tegasnya.
Upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum dan perlindungan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Redaktur: Rapik Utama