Sudut Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara No.105 / Foto : Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kota. Kejadian memilukan ini terjadi saat korban menjalani program magang di institusi negara yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Setelah insiden tersebut, pihak keluarga korban akhirnya angkat bicara mengenai kondisi sang mahasiswi. Menurut ayah korban, AF (44), putrinya mengalami trauma berat dan tidak lagi berani kembali ke lokasi magangnya.
“Betul, anak saya mengalami trauma. Tidak mungkin dalam kondisi seperti ini dia masih harus melihat pelaku. Tempat itu kini menjadi menyeramkan baginya, dia merasa tidak nyaman lagi,” ujar AF, Rabu (26/2/2025).
Karena kondisi psikologis yang terguncang, korban memilih untuk menghentikan program magangnya sejak insiden yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025. Pihak keluarga telah berkoordinasi dengan kampus untuk mencari alternatif tempat magang yang lebih aman.
“Sejak hari Jumat atau Sabtu, anak saya sudah tidak magang lagi. Pihak kampus sudah mengetahui hal ini, dan saya juga sudah bertanya apakah memungkinkan untuk dipindahkan ke tempat lain, karena jelas tidak mungkin dia tetap di sana,” jelas AF.
Meski memiliki ketahanan rohani karena aktif dalam pelayanan gereja, korban tetap mengalami dampak emosional dari kejadian tersebut.
“Anak saya memang kuat secara rohani karena kami beragama Kristiani dan dia terbiasa melayani di gereja. Tapi tetap saja, setiap malam dia terbayang kejadian itu. ‘Aku sakit hati, Pah, aku nggak bisa lupa,’ katanya,tutur AF.
Hingga saat ini, pihak keluarga belum melaporkan kasus ini ke kepolisian dan masih menunggu hasil investigasi internal dari PN Sukabumi. Namun, korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Anak saya ingin pelaku dipenjara agar ada efek jera. Kalau hanya sekadar skorsing, seolah-olah tidak ada konsekuensi berat bagi pelaku. Saya sebagai orang tua akan mendukung apa pun keputusan anak saya,” tegas AF.
Dugaan pelecehan ini terjadi saat korban dalam kondisi pingsan di PN Sukabumi pada pagi hari. Insiden ini pun langsung menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram Gerakan Mahasiswa NSP.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi melalui juru bicaranya, Christoffel Harianja, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini. Menurutnya, terduga pelaku berinisial ES (47) adalah seorang pegawai honorer di PN Sukabumi.
“Saat ini kami telah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus ini. Sementara itu, terduga pelaku sudah dinonaktifkan sambil menunggu hasil penyelidikan,” ujar Christoffel.
Baca:https://mediaaksara.id/kejaksaan-dan-bnnk-sukabumi-bersama-lawan-narkoba/
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan hukum bagi korban serta sanksi tegas bagi pelaku.
Reporter : Rapik Utama







