Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengumumkan tindak lanjut tuntutan rakyat 17+8 melalui surat keputusan yang disahkan pada Kamis (4/9/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta pada Jumat (5/9/2025), menegaskan komitmen DPR untuk menindaklanjuti aspirasi publik.
Tiga poin keputusan DPR antara lain:
1. Penugasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses anggota DPR yang bermasalah.
2. Transparansi hak keuangan anggota DPR.
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR yang menjadi sorotan publik, seperti tunjangan perumahan dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Usai desakan rakyat dan bentuk transparansi, DPR RI akhirnya merilis rincian hak keuangan atau gaji anggota DPR dilandasi dasar hukum per Mei 2025.
Klik Video Podcast Klarifikasi PWI Kabupaten Sukabumi: https://youtu.be/rRnT9u-eqBo?si=hJj04GF5j8Ov0s98
Rincian Hak Keuangan Anggota DPR RI
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Rincian tersebut terdiri dari:
A. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat (Rp16.777.680), dengan rincian :
-Gaji Pokok: Rp4.200.000
-Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
-Tunjangan Anak: Rp168.000
-Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
-Tunjangan Beras: Rp289.680
-Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Baca: https://mediaaksara.id/instruksi-pusat-hjks-ke-155-sukabumi-ditunda-sampai-oktober/
B. Tunjangan Konstitusional : Rp57.433.000 :
-Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
-Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
-Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
-Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
-Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
-Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan langkah transparansi sekaligus menindaklanjuti sorotan publik terhadap hak dan fasilitas wakil rakyat.
Sumber: Humas DPR RI
Redaktur: Rapik Utama