Dokumen tender proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD (lingkaran kuning) Rp980 juta dan Rumdin Wabup Sukabumi (lingkaran hijau) Rp632 juta / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman membuka tender proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD dengan nilai hampir Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen tender yang dirilis pada 31 Mei 2025, pagu anggaran proyek ini tercatat sebesar Rp980 juta dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp974,1 juta.
Proyek yang berlokasi di rumah dinas Ketua DPRD di Jalan Bhayangkara Palabuhanratu dikontrakkan menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Pekerjaan dikategorikan sebagai kontrak harga satuan dengan kualifikasi usaha kecil, dan tidak menggunakan sistem reverse auction.
Anggaran fantastis ini menuai kritik. Pasalnya, rumah dinas Ketua DPRD diketahui jarang ditempati. Bahkan, proyek serupa juga dialokasikan untuk rumah dinas Wakil Bupati Sukabumi dengan nilai lebih dari Rp632 juta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran, terutama di tengah kebutuhan dasar masyarakat yang masih mendesak.
Ketua Gerakan Aktivis Penyelamat Yang Negara (Gapura) Republik Indonesia, Hakim Adonara, menilai kebijakan tersebut tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
Klik Video Klarifikasi PWI Kabupaten Sukabumi: https://youtu.be/XJ8E7m-Z95o?si=V9RXcyWiwt23tBaI
“Kebijakan penganggaran rehabilitasi rumah dinas hingga miliaran rupiah ini layak diperdebatkan. Di saat kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur belum terpenuhi, alokasi dana sebesar itu untuk fasilitas yang jarang ditempati sangat tidak masuk akal,” ujarnya kepada MediaAksara, Senin (25/8/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/kompak-dan-responsif-penanganan-masalah-sosial-disoal-wabup-sukabumi-andreas/
Hakim menegaskan, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan alokasi pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat ketimbang kenyamanan segelintir elite.
“Sepertinya ini simbol pemborosan dan bukti ketidakpekaan. Proses penganggaran seharusnya melibatkan kajian transparan dan efektif, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat dikonfirmasi MediaAksara singkat hanya merespons, “Ke Ketua Komisi IV saja.” Namun hingga berita diterbitkan, Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi, Ferry Supriyadi, belum merespon memberikan tanggapan.
Koreksi Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali setelah berita diterbitkan. Melalui sambungan seluler pada 20.43 WIB menjelaskan maksud memberikan arahan konfirmasi kepada Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi adalah permasalahan dugaan keracunan 24 pelajar SDN 2 Parakansalak pada Jumat (22/8/2025) usai menyantap makanan program makanan bergizi gratis (MBG). Dan tidak ada berkaitan dengan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Juliansyah.
Redaktur : Rapik Utama







