Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penelantaran anak yang menyebabkan korban meninggal dunia/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penelantaran anak yang menyebabkan meninggal dunia. Tersangka berinisial AS, yang merupakan ayah kandung korban berinisial NS, kini resmi ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Kejari, awal perkara ketika korban NS tinggal bersama ayah kandungnya sejak tahun 2023 setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam kesehariannya, korban juga tinggal bersama istri baru tersangka.
Pada November 2025, korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma’aruf. Namun pada 2026, korban kembali pulang dalam kondisi sehat. Seiring berjalannya waktu, kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun hingga akhirnya pada 16 Februari 2026 harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Jampangkulon.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penelantaran anak. Penyidik memeriksa sedikitnya 11 saksi, empat orang ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti yang saling berkaitan.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2026. Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
“Kami akan mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” timpal Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Abram Nami Putra, menjelaskan sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa bukti elektronik.
Barang bukti meliputi telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik TR yang merupakan ibu tiri korban, tangkapan layar percakapan, rekaman video, hingga data digital yang tersimpan dalam perangkat USB.
“Bukti elektronik menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” ungkapnya.
Jaksa menilai tersangka memiliki kewajiban hukum sebagai orang tua untuk memberikan perlindungan, pengawasan, serta pemenuhan kebutuhan anak. Dugaan kelalaian dan penelantaran menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.
Dalam berkas perkara, AS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, perlakuan salah terhadap anak, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai penelantaran anggota keluarga.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Reporter: @N4ga
Redaktur: Rapik Utama







